Mohon tunggu...
Weli MeiLiana
Weli MeiLiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Mahasiswa Psikologi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Etika Pernyataan Publik oleh Psikolog/Ilmuan Psikologi Melalui Media

10 November 2023   01:47 Diperbarui: 10 November 2023   13:43 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

d) Telah mempertimbangkan batasan kerahasiaan sesuai dengan pasal 24 buku kode etik ini.

e) Pernyataan melalui media terkait dengan bidang psikologi terkait dengan bidang psikologi forensik terdapat dalam pasal 61 buku kode etik ini.

Selain itu, pengaturan tersebut diatur juga dalam pasal 28 tentang pertanggung jawaban yaitu:

(1) Psikolog dan atau ilmuwan psikolog dalam memberikan suatu informasi atau pernyataan kepada masyarakat melalui media baik lisan maupun secara tertulis harus mencerminkan keilmuannya sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara utuh guna menghindari adanya keliruan dalam penafsiran serta menghindari kesesatan masyarakat pengguna jasa dan / praktik psikologi tertentu. Pernyataan tersebut wajib disampaikan dengan:

  • Bijaksana, jujur, teliti dan penuh ke hati -- hatian
  • Lebih memfokuskan pada kepentingan umum daripada urusan pribadi atau suatu golongan
  • Berpedoman pada dasar dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang keahliannya atau kewenangannya selama tidak bertentangan dengan kode etik yang telah diatur

REFERENSI

Ningsih, W. (2021). Etika Psikolog dalam Pengumpulan dan Penyampaian Hasil Pemeriksaan Psikologis (Tinjauan Aksiologi). Jurnal Filsafat Indonesia, 4(1), 53-58.

Khatimah, H. (2018). Posisi dan peran media dalam kehidupan masyarakat. Tasamuh, 16(1), 119-138.

Himpunan Psikologi Indonesia. (2010). Kode etik psikologi Indonesia. Jakarta: Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun