d) Telah mempertimbangkan batasan kerahasiaan sesuai dengan pasal 24 buku kode etik ini.
e) Pernyataan melalui media terkait dengan bidang psikologi terkait dengan bidang psikologi forensik terdapat dalam pasal 61 buku kode etik ini.
Selain itu, pengaturan tersebut diatur juga dalam pasal 28 tentang pertanggung jawaban yaitu:
(1) Psikolog dan atau ilmuwan psikolog dalam memberikan suatu informasi atau pernyataan kepada masyarakat melalui media baik lisan maupun secara tertulis harus mencerminkan keilmuannya sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara utuh guna menghindari adanya keliruan dalam penafsiran serta menghindari kesesatan masyarakat pengguna jasa dan / praktik psikologi tertentu. Pernyataan tersebut wajib disampaikan dengan:
- Bijaksana, jujur, teliti dan penuh ke hati -- hatian
- Lebih memfokuskan pada kepentingan umum daripada urusan pribadi atau suatu golongan
- Berpedoman pada dasar dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang keahliannya atau kewenangannya selama tidak bertentangan dengan kode etik yang telah diatur
REFERENSI
Ningsih, W. (2021). Etika Psikolog dalam Pengumpulan dan Penyampaian Hasil Pemeriksaan Psikologis (Tinjauan Aksiologi). Jurnal Filsafat Indonesia, 4(1), 53-58.
Khatimah, H. (2018). Posisi dan peran media dalam kehidupan masyarakat. Tasamuh, 16(1), 119-138.
Himpunan Psikologi Indonesia. (2010). Kode etik psikologi Indonesia. Jakarta: Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H