Mohon tunggu...
Weinata Sairin
Weinata Sairin Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Teologi dan Aktivis Dialog Kerukunan

Belajar Teologia secara mendalam dan menjadi Pendeta, serta sangat intens menjadi aktivis dialog kerukunan umat beragama

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menabur Kebajikan Wajib Hukumnya

9 Maret 2022   11:30 Diperbarui: 9 Maret 2022   11:32 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENABUR KEBAJIKAN WAJIB HUKUMNYA

Oleh Weinata Sairin

Gaudet Tentamine Virtus: "Dalam Cobaan Kebajikan Itu Membuat Orang (tetap) Gembira"

Hidup manusia tak pernah sepi dari cobaan, masalah dan atau tantangan. Hidup manusia selalu diwarnai oleh cobaan, pergumulan, turbulensi.

Cobaan atau masalah itu bisa dipicu oleh tindakan kita sendiri bisa juga sepenuhnya datang dari luar diri kita.

Contoh ada seorang yang sebenarnya amat taat beragama. Ia memberikan pembinaan spiritual hampir setiap hari ke berbagai komunitas, ke kantor dan berbagai lembaga.

Ia menampilkan raut muka dan sosok kesalehan yang sempurna yang pas dengan figur seorang tokoh agamawan sejati.

Suatu saat seorang sahabat dekatnya mengajak ia ikut bersama dalam aktivitas pengembangan sebuah proyek yang nilai uangnya mencapai milyaran rupiah.

Semula ia menolak ikut dalam aktivitas itu, tetapi karena dibujuk beberapa kali oleh sang kawan dekat akhirnya ia ikut juga.

Ternyata kemudian baru diketahui bahwa proyek itu fiktif, dana milyaran rupiah mengucur untuk sang kawan yang kemudian diberikannya juga sebagian kepadanya.

Proyek fiktif itu akhirnya tercium penegak hukum dan kedua orang itu mesti berurusan dengan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun