Seiring perkembangan zaman yang semakin hari semakin berkembang dan terus terciptanya teknologi-teknologi baru yang membuat kehidupan manusia semakin mudah dan cepat. Maka, tidak pelak akan memunculkan kebutuhan teknologi dan informasi yang semakin hari semakin dibutuhkan. Kebutuhan teknologi dan informasi oleh masyarakat ini juga berakibatnya permintaan akan teknologi dan informasi yang semakin banyak, cepat dan akurat namun bisa dipercaya.
Kebutuhan permintaan akan teknologi & informasi akan terus berkembang dan semakin cepat. Kebutuhan teknologi yang merupakan buatan manusia seperti misalnya: Handphone, Tablet, Komputer, Internet dll. Sedangkan kebutuhan informasi tentunya berhubungan dengan suara, gambar, data ataupun tulisan yang bisa di akses ataupun dibaca oleh para masyarakat, seperti berita, radio, baliho, spanduk, papan pengumuman dll.
Teknologi dan informasi tidak bisa dipisahkan karena keduanya saling membutuhkan. Sebab, teknologi butuh informasi tersampaikan ke masyarakat karena masyrakat akan membeli dan menggunakan teknologi akibat dari informasi yang disampaikan tadi. Sedangkan informasi membutuhkan teknologi untuk dapat sampai ke masyarakat dengan cepat.
Pada tulisan kali ini kita akan membahas tentang informasi yang telah dijelaskan contoh-contohnya di atas tadi. Penyebaran informasi dewasa ini semakin mudah dan cepat khususnya setelah reformasi pada tahun 1997 lalu. Karena Informasi semakin hari semakin mudah untuk di akses oleh masyarakat karena semakin canggihnya dan murahnya teknologi seperti Handphone dan kuota internet.
Maka kemudahan dan kecepatan akses akan infromasi berdampak pula pada Pemerintahan, baik Pusat ataupun Daerah, semenjak bergulirnya reformasi. Hal tersebut membuat kebutuhan akan informasi seperti pelayanan, pelaporan, informasi yang berhubungan dengan pemerintahan menjadi meningkat dan dituntut untuk lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Berbicara tentang reformasi yang ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat.
Maka dengan keadaan tersebut, pemerintah dituntut untuk dapat membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan infomasi-informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja. Terlebih dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu”, Wikipedia.
Maka, melalui Undang-Undang tersebut pemerintah baik pusat ataupun daerah dituntut untuk mengupload & menyebarkan informasi, kebijakan dan laporan kepada masyarakat umum. Penyediaan informasi oleh badan publik pemerintah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pejabat PPID bertanggung jawab pada penyimpanan, pendokumentasian, penyedian, dan/atau pelayanan informasi. PPID pada artikel selanjutnya. (Baca : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Kementerian atau Lembaga (K/L) yang merupakan salah satu bagian dari pemerintah harus berpartisipasi dalam keterbukaan informasi publik, karena hal tersebut di pantau oleh Komisi Informasi Publik (KIP). Sebab, salah satu cita-cita reformasi adalah adanya keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan berupa keterbukaan informasi publik kepada K/L yang menjalankan pemerintahan.
Informasi, kebijakan dan laporan tersebut disebarluaskan melalui media online berupa Website atau pun portal website K/L induknya. Penyerbaran informasi melalui website merupakan salah satu teknologi yang mudah dan cepat diakses khususnya dengan teknologi modern seperti Handphone, tablet, PC, Laptop yang tentunya menggunakan jaringan internet.
Biasanya keterbukaan informasi publik ini merupakan dokumen-dokumen yang sudah dijalankan, sedang dan rencana diantaranya ialah menyebarkan LKT, RKT, Lakip, Realisasi Anggaran, Dipa, RKKL, KIP, IKM, Renstra dan Laporan kinerja Instansi. Namun dokumen dan informasi tentunya tidak semua di bagikan ke khalayak umum, sehingga ada yang dikecualikan.
Terkadang permintaan dokumen dan informasi ini harus melalui ketentuan dan alur yang telah di tentukan oleh KIP berupa alur permohonan dokumen dan informasi. Seperti harus ada syarat berupa KTP, surat tugas dan akta penedirian bagi pihak swasta. Namun syarat tersebut tidak lengkap maka instansi boleh menolaknya dan apabila dokumen dan informasi tersebut bersifat rahasia maka bisa ditolak.
Menilik dari tuntuntan dan dengan adanya UU yang telah di wajibkan oleh pemerintah, maka keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.
Maka pada akhirnya kebebasan informasi diharapkan menjadi semangat demokrasi yang memberikan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis. (WD)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI