Biasanya keterbukaan informasi publik ini merupakan dokumen-dokumen yang sudah dijalankan, sedang dan rencana diantaranya ialah menyebarkan LKT, RKT, Lakip, Realisasi Anggaran, Dipa, RKKL, KIP, IKM, Renstra dan Laporan kinerja Instansi. Namun dokumen dan informasi tentunya tidak semua di bagikan ke khalayak umum, sehingga ada yang dikecualikan.
Terkadang permintaan dokumen dan informasi ini harus melalui ketentuan dan alur yang telah di tentukan oleh KIP berupa alur permohonan dokumen dan informasi. Seperti harus ada syarat berupa KTP, surat tugas dan akta penedirian bagi pihak swasta. Namun syarat tersebut tidak lengkap maka instansi boleh menolaknya dan apabila dokumen dan informasi tersebut bersifat rahasia maka bisa ditolak.
Menilik dari tuntuntan dan dengan adanya UU yang telah di wajibkan oleh pemerintah, maka keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.
Maka pada akhirnya kebebasan informasi diharapkan menjadi semangat demokrasi yang memberikan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis. (WD)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H