Mohon tunggu...
Willy Darmawan
Willy Darmawan Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Goverment Soldier

Seorang Manusia biasa yang hidup di Bumi Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keterbukaan Informasi di Instansi pemerintah

22 Mei 2020   09:44 Diperbarui: 4 Juli 2020   23:15 2305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Biasanya keterbukaan informasi publik ini merupakan dokumen-dokumen yang sudah dijalankan, sedang dan rencana diantaranya ialah menyebarkan LKT, RKT, Lakip, Realisasi Anggaran, Dipa, RKKL, KIP, IKM, Renstra dan Laporan kinerja Instansi. Namun dokumen dan informasi tentunya tidak semua di bagikan ke khalayak umum, sehingga ada yang dikecualikan.

Terkadang permintaan dokumen dan informasi ini harus melalui ketentuan dan alur yang telah di tentukan oleh KIP berupa alur permohonan dokumen dan informasi. Seperti harus ada syarat berupa KTP, surat tugas dan akta penedirian bagi pihak swasta. Namun syarat tersebut tidak lengkap maka instansi boleh menolaknya dan apabila dokumen dan informasi tersebut bersifat rahasia maka bisa ditolak.

Menilik dari tuntuntan dan dengan adanya UU yang telah di wajibkan oleh pemerintah, maka keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.

Maka pada akhirnya kebebasan informasi diharapkan menjadi semangat demokrasi yang memberikan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis. (WD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun