Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ULM, Jangan Biarkan Perempuan Berjuang Sendiri
Darurat Kekerasan Seksual di Kampus, di Mana Anda Tanya Korban
Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Manado, Korban Meninggal karena Kanker Darah
Fakta Baru Kasus Novia Widyasari Rahayu, Apa Kabar Randy Bagus?
Elegi Penegakan Hukum, Harnovia Fitriani Menuntut Keadilan
Pada masa-masa "normal", perempuan di Indonesia sudah mengalami tingkat kekerasan yang tinggi. Pandemi covid-19 semakin memperburuk keadaan. Rumah tidak selalu menjadi tempat yang aman bagi wanita, dan yang paling menonjol adalah di Ranah Personal (RP) atau disebut KDRT/RP (Kasus Dalam Rumah Tangga/ Ranah Personal) sebanyak 79% (6.480 kasus).Â
Diantaranya terdapat Kekerasan Terhadap Istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus (50%), disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus (20%) yang menempati posisi kedua.Â
Posisi ketiga adalah kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus (15%), sisanya adalah kekerasan oleh mantan pacar, mantan suami, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
 Kekerasan di ranah pribadi ini mengalami pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bentuk kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 2.025 kasus (31%) menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 1.983 kasus (30%), psikis 1.792 (28%), dan ekonomi 680 kasus (10%).Â
Di tengah krisis pandemi, kekerasan dalam rumah tangga memang meningkat di seluruh dunia di bawah kondisi kehidupan karantina dan penguncian yang sempit dan terbatas, karena situasi yang sudah lemah semakin intensif, diperparah oleh ketegangan dan ketegangan yang berasal dari keamanan, kesehatan , dan masalah keuangan.
Situasi pandemi juga mempersulit pelaporan karena keterbatasan pergerakan dan ketersediaan layanan.Â