IS (22), warga Tigaraksa dan GG (24), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang di Banten. Sopir dan kernet angkot trayek Balaraja-Serang itu menganiaya, mencuri, memperkosa, dan hendak membunuh karyawati berinisial SP (24) pada Kamis (20/1/2022) dini hari.Â
Korban mengalami luka-luka di kepala, memar di badan, paha, dan kaki, serta trauma pasca peristiwa nahas tersebut.Â
Satreskrim Polresta Tangerang menciduk IS dan GG secara terpisah di pada Sabtu (22/1/2022) dan Minggu (23/1/2022) di Tigaraksa dan Balaraja. Bahkan, GG dihadiahi timah panas dikedua kaki karena hendak melarikan diri.
Kapolresta Tangerang Kabupaten Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, IS alias U merupakan otak kejahatan. Ia memperkosa, mencekik, dan memukul korban dengan kursi kernet. Sementara GG alias A bertindak dengan memukul, mencekik, menginjak, dan menghantam korban dengan ban serep.
Dwi menuturkan, tersangka mengaku kalau ingin menguasai harta benda korban. Setelah memperkosa, mereka berupaya hilangkan jejal dengan membunuh korban dan membuangnya ke sungai.
"Perbuatan yang sadis dan keji. Korbannya trauma berat," tuturnya.
Atas beragam kejahatan itu, kedua tersangka dikenai pasal tentang pencurian, kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang direncanakan dan tidak direncanakan dengan ancaman hukuman mati.
Namun, tanpa undang-undang yang ditegakkan secara sistematis dan komprehensif, para penyintas seringkali mengalami kesulitan untuk melaporkan insiden semacam itu dan mengakses keadilan. Akibatnya, impunitas untuk tindakan kekerasan berbasis gender meningkat dan semakin sulit untuk menghilangkan momok ini.
Dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%) artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat.
Baca:Â