Aspek tatalaksana, ada lima persoalan diantaranya yakni siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi desa, satuan harga baku barang dan jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun anggaran pendapatan belanja desa (APBDesa) belum tersedia.Â
Lalu transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah, laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi, serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa.
Dengan berlarutnya pandemi dan meluasnya program bantuan sosial yang ditujukan untuk memenuhi hak masyarakat Indonesia atas standar hidup yang layak, potensi penggelapan dan penyelewengan dana pemerintah juga meningkat. Tanpa KPK yang kuat dan independen, yang dikelola oleh orang-orang terbaiknya, risikonya semakin besar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H