Atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Lima modus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Pertama yakni melakukan intervensi dalam penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), kedua yaitu campur-tangan dalam pengelolaan penerimaan daerah, ketiga ikut menentukan dalam pelaksanaan perizinan dengan pemerasan.Â
Keempat benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang jasa dan manajemen ASN seperti rotasi, mutasi, dan pengangkatan pegawai. Serta (kelima) penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan dan penempatan jabatan pada orang dekat, pemerasan dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi.
Seiring berkembangnya galeri para kepala daerah yang jatuh, Anda mungkin tergoda untuk menyimpulkan bahwa era kita adalah era paling korup dalam sejarah pemerintahan Kota Bekasi.Â
Selasa, 16 Oktober 2018, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditahan oleh penyidik KPK. Penahanan Neneng terkait dengan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.Â
Neneng disebut menerima suap sebesar Rp10,5 miliar dari Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai imbalan memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.Â
Neneng kemudian dijatuhi vonis dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad didakwa dalam empat perkara kasus korupsi saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat pada 2012 lalu.Â
Kasus korupsi yang melibatkan Mochtar itu diusut KPK sebelum masuk meja persidangan. Mochtar disebut terlibat dalam perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp1,6 miliar.Â
Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.Â
Dia pun disebut memberikan uang suap sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Dengan krisis yang masih bermetastasis-penyebaran sel kanker  yang sulit dikendalikan-sukar untuk tidak bersikap sinis. Ketika, Presiden Joko Widodo tidak menyinggung soal korupsi dalam pidato kenegarannya di Sidang Tahunan MPR/DPR yang diselenggarakan Senin (16/8/2021) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Jokowi menyebut kata "korupsi" sebanyak sekali dalam pidatonya.Â