Mohon tunggu...
Max Webe
Max Webe Mohon Tunggu... Penulis - yesterday afternoon writer, working for my country, a reader, any views of my kompasiana are personal

"There is so much weariness and disappointment in travel that people have to open up – in railway trains, over a fire, on the decks of steamers, and in the palm courts of hotels on a rainy day. They have to pass the time somehow, and they can pass it only with themselves. Like the characters in Chekhov they have no reserves – you learn the most intimate secrets. You get an impression of a world peopled by eccentrics, of odd professions, almost incredible stupidities, and, to balance them, amazing endurances." — Graham Greene, The Lawless Roads (1939)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tantangan Besar Menggusur Potensi Gas Alam yang Menjanjikan

1 Januari 2022   19:15 Diperbarui: 1 Januari 2022   19:34 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teknologi energi bersih seperti turbin angin, panel surya, dan kendaraan listrik berkembang sangat pesat sehingga penggunaan bahan bakar fosil secara global kini diperkirakan mencapai puncaknya pada pertengahan 2020-an dan kemudian mulai menurun. Transisi dari batu bara, minyak dan gas alam masih belum terjadi cukup cepat untuk menghindari tingkat pemanasan global yang berbahaya, setidaknya tanpa kecuali pemerintah mengambil tindakan yang lebih kuat untuk mengurangi karbon pemanasan bumi. Emisi dioksida selama beberapa tahun ke depan.

Badan Energi Internasional mengeluarkan World Energy Outlook 2021, laporan setebal 386 halaman itu memperkirakan tren energi global hingga 2050, muncul hanya beberapa minggu sebelum para pemimpin dunia berkumpul untuk pertemuan puncak iklim PBB di Glasgow untuk membahas cara mempercepat peralihan dari bahan bakar fosil dan mencegah tingkat pemanasan global yang berbahaya.

Artikel berjudul Indonesia Kaya dengan Sumber Gas Alam, Mengapa Harga LPG Naik Terus? Apa Solusinya? karya Rudy Subagio, Sabtu (1/1), bahwa benar Indonesia kaya  dengan sumber gas alam. Mengutip rilis Pertamina Menilik Kekayaan Gas Alam Indonesia Sebagai Salah Satu Tumpuan Kebutuhan Energi Masyarakat Indonesia, Indonesia telah memanfaatkan sumber gas alam sejak tahun 1960-an, ketika produksi gas alam dari ladang gas alam PT Stanvac Indonesia di Pendopo, Sumatra Selatan, dikirim melalui pipa gas ke pabrik pupuk Pusri I-A milik PT Pupuk Sriwidjaja di Palembang. Perkembangan pemanfaatan gas alam di Indonesia meningkat pesat sejak 1974, di mana Pertamina mulai memasok gas alam melalui pipa gas dari ladang gas alam di Prabumulih, Sumatra Selatan, ke pabrik pupuk Pusri II, Pusri III dan Pusri IV di Palembang.

Pada waktu yang bersamaan, pada 1974, Pertamina juga memasok gas alam melalui pipa gas dari ladang gas alam di lepas pantai (offshore) Laut Jawa dan kawasan Cirebon untuk pabrik pupuk dan industri menengah dan berat di kawasan Jawa Barat dan Cilegon, Banten. Pipa gas alam yang membentang dari kawasan Cirebon menuju Cilegon, Banten. Selain untuk kebutuhan dalam negeri, gas alam di Indonesia juga di ekspor dalam bentuk LNG (liquified natural gas).

Fakta yang mengejutkan adalah pada tahun 2015 Indonesia termasuk 10 besar negara di dunia yang menghasilkan gas alam terbanyak. Selain itu, Indonesia juga menempati urutan ketiga untuk negara yang memiliki sumber cadangan gas alam terbesar di Asia Pasifik setelah Australia dan Republik Rakyat Tiongkok pada tahun yang sama.

Berdasarkan data Kementerian ESDM yang dikutip dari buku Neraca Gas Indonesia 2018-2027, terungkap 3 skenario dan disesuaikan dengan kebutuhan per region, bukan nasional. 

Skenario I: Neraca Gas Nasional diproyeksikan mengalami surplus gas pada tahun 2018-2027. Hal tersebut dikarenakan perhitungan proyeksi kebutuhan gas mengacu pada realisasi pemanfaatan gas bumi serta tidak diperpanjangnya kontrak-kontrak ekspor gas pipa/LNG untuk jangka panjang.

Skenario II: Neraca Gas Nasional diproyeksikan tetap surplus pada tahun 2018-2024. Sedangkan pada tahun 2025-2027 terdapat potensi dimana kebutuhan gas lebih besar daripada pasokan, namun hal tersebut belum mempertimbangkan adanya potensi pasokan gas dari penemuan cadangan baru dan kontrak gas di masa mendatang seperti blok Masela dan blok East Natuna.

Skenario III: Neraca Gas Nasional diproyeksikan surplus gas dari tahun 2019-2024. Sedangkan tahun 2018 tetap mencukupi sesuai realisasi dan rencana tahun berjalan. Sementara pada tahun 2025-2027, sebagaimana skenario II bahwa terdapat potensi dimana kebutuhan gas lebih besar daripada pasokan, namun hal tersebut belum mempertimbangkan adanya potensi pasokan gas dari penemuan cadangan baru dan kontrak gas di masa mendatang seperti blok Masela dan blok East Natuna.

Skenario 2, Indonesia mengalami surplus gas pada 2018-2024. Namun, mengalami defisit sejak 2025-2027 dampak dari  asumsi kebutuhan gas sektor listrik sesuai Rencana Usaha Penyediaan Listrik (RUPTL) 2018-2027. Penyebab defisit lainnya adalah penambahan industri retail sebesar 5,5%. Kemudian pelaksanaan proyek kilang, pembangunan pabrik baru petrokimia  dan pupuk sesuai jadwal. Defisit gas pada 2025 diperkirakan mencapai 206,5 mmscfd.

Skenario 3, neraca gas bumi Indonesia juga akan mengalami defisit sejak 2025-2027. Pada 2025, defisit neraca gas sebesar 1.072 mmscfd dan akan meningkat menjadi 1.572,43 mmscfd pada 2026, tapi turun menjadi 1.374,95 mmscfd pada 2027. Dalam skenario 2 dan 3 belum memperhitungkan produksi gas dari Blok Masela dan East Natuna. Karena kedua blok tersebut baru diperkirakan baru berproduksi pada 2027.

https://databoks.katadata.co.id/
https://databoks.katadata.co.id/

Adapun, sumber pasokan LNG di Indonesia berasal dari lapangan-lapangan wilayah kerja blok-blok migas dalam negeri, yakni: 

  • Region I: wilayah Aceh dan Sumatra Bagian Utara,
  • Region II: wilayah Sumatra Bagian Tengah, Sumbagsel, Kepulauan Riau, Natuna dan Jawa Bagian Barat
  • Region III: Jawa Bagian Tengah
  • Region IV: Jawa Bagian Timur
  • Region V: Kalimantan dan Bali
  • Region VI: Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua

Menurut catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, per tahun 2017 Indonesia diperkirakan memiliki potensi cadangan gas alam atau gas bumi sebesar 142.7 TSCF, dengan 100.36 TSFC cadangan gas alam yang telah terbukti dan cadangan potensial gas alam sebesar 42.36 TSCF. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga telah mencatat beberapa proyek besar gas alam yang telah didirikan di Indonesia antara lain Blok A Aceh yang memiliki cadangan gas alam sebesar 0.56 TSCF, East Natuna yang memiliki cadangan gas alam sebesar 46.00 TSCF, Jambaran Tiung Biru (JTB) yang memiliki cadangan gas alam sebesar 1.20 TSCF, IDD dengan cadangan gas alamnya sebesar 2.32 TSCF, Merakes dengan cadangan gas alam sebesar 0.81 TSCF, Tangguh Train 3 dengan jumlah cadangan gas alam sebesar  5.7 TSCF, Asap-Kido-Merah dengan jumlah cadangan gas alam sebesar 1.49 TSCF, dan yang terakhir Abadi dengan jumlah cadangan gas alam sebesar 10.73 TSCF.

Dari paparan diatas, cukup jelas bahwa kekayaan sumber gas alam dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat yang lebih baik dan murah. Salah satu langkah strategi pemerintah untuk menggantikanpenggunaan minyak bumi adalah meningkatkan penggunaan bahanbakar gas bumi untuk sektor rumahtangga dan pelanggan kecil. Programini disebut jaringan gas untukrumah tangga atau gas kota. Jaringan gas untuk rumah tanggaberarti mengalirkan gas melaluijaringan pipa hingga ke rum tangga.

jepretan-layar-2022-01-01-pukul-18-46-53-61d03f864b660d421f71cd93.png
jepretan-layar-2022-01-01-pukul-18-46-53-61d03f864b660d421f71cd93.png
Apalagi, dasar hukum yang menopang kebijakan pemanfaatan energi alternatif, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi, PP ini sebagai implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2001. PP Nomor 36 Tahun 2004,  PP Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Hanya saja, kendala dan hambatan untuk melakukan eksploitasi lapangan gas bumi dapat disebabkan tidak adanya jaringan atau infrastruktur gas bumi terdekat, misalkan jaringan transmisi gas bumi, jaringan distribusi gas bumi, ataupun LNG Liquefaction. Jauhnya pasar gas bumi terhadap sumber gas bumi, misalkan pabrik pupuk, pabrik pembuatan besi/baja, pabrik manufaktur, pabrik petrokimia dan lain sebagainya. Tidak adanya jaringan transmisi listrik yang dekat dengan sumber gas bumi tersebut sehingga tidak
memungkinkan untuk membangun pembangkit listrik berbahan bakar gas. Subsidi bahan bakar minyak yang dapat disubtitusikan dengan gas bumi sehingga harga gas bumi kurang kompetitif. Ketakutan pihak investor untuk berinvestasi akibat kurang jelasnya landasan hukum di negara ini.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa kelemahan gas bumi ada pada sisi biaya pengembangan jaringan distirbusinya yang sangat mahal per kepala keluarga atau per titik. Hal ini disebabkan volume konsumsi bahan bakar gas bumi rumah tangga rata-rata per harinya
dalam setahun sangat kecil atau rendah. 

Kendala atau hambatan tersebut hampir tidakditemui pada negara-negara dengan empat musim. Gas bumi akan mengalami peak demand/supply pada saat musim dingin tiba karena digunakan untuk memanaskan suhu ruangan sepanjang hari sehingga secara rata-rata dalam satu tahun akan lebih tinggi konsumsi gasnya dibandingkan negara-negara yang menganut dua musim seperti
Indonesia.

Alhasil, pemanfaatan gas bumi untuk rumah tangga masih belumlah maksimal.

Potensi sumber daya alam gas alam di Indonesia.(ESDM/https://www.kompas.com/
Potensi sumber daya alam gas alam di Indonesia.(ESDM/https://www.kompas.com/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun