Di media sosial, sampai hari ini masih gaduh memperbincangkan 'Cirebon Kota Tilang'. Bahkan, di mesin pencari google, ketika mengetikkan kata Cirebon yang pertama keluar adalah pemberitaan 'Cirebon kota tilang'. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Sugihardi pun membentuk tim penyelidikan terkait masalah tilang oleh oknum anggota Satlantas Resort Cirebon Kota, yang diunggah oleh salah satu media online. "Melakukan supervisi oleh Dit Lantas dan Propam, dan pihaknya memastikan bahwa kabar di sosmed yang menyebut 'Cirebon kota tilang' dan adanya oknum-oknum polisi nakal itu tidak benar," ungkapnya.
Kisah si Meme 'Cirebon Kota Tilang' berawal dari website Brilio.net yang mengunggah video penilangan dan melakukan upload info dari seorang warga yang merasa tidak puas dengan tindakan tilang oleh anggota Satlantas Polres Cirebon Kota. Sementara itu, dokumen atau foto-foto yang diunggah oleh Brilio.net di media sosial, bukan dari kegiatan razia Polres Cirebon Kota, namun dari berbagai sumber internet pada kegiatan razia tahun 2012. Pihak website Brilio.net tidak bisa memblokir info di media sosial tersebut saat ini.Â
"Setelah ditelusuri, didapat keterangan bahwa yang melakukan upload info tersebut adalah Brilio.net. Info tentang masalah itu berawal, ada seseorang yang merasa tidak puas dengan tindakan tilang oleh anggota Satlantas Polres Cirebon Kota," ucap Sugihardi, Jumat (5/2
Atas dasar informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Sugihardi mengungkapkan berbagai fakta-fakta yang diperoleh, bahwa hari Jumat 29 Januari 2016 sekitar pukul 19.30 WIB, di Pos Lantas Grage, Jalan Cipto, Kota Cirebon, pengendara yang berboncengan ini, oleh anggota Satlantas Polres Cirebon Kota Briptu Gunawan ditindak dengan surat tilang bernomor resgistrasi B 4047635, pengendara ditindak dengan tilang pelanggaran pasal 281 dan pasal 291. Bunyi pasal 281, "Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 4 (empat) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sedangkan, bunyi pasal 291, "Tidak menggunakan helm SNI, Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Membiarkan penumpang tidak menggunakan helm; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Diketahui, bahwa pelanggar tersebut atas nama Imam, alamat Harjamukti Kota Cirebon.
Paska tersebar video tentang penindakan tilang tersebut di media sosial, pada tanggal 1 Februari 2016, Imam sudah dimintai keterangan dan diperoleh info bahwa yang melakukan perekaman dan diunggah ke media sosial adalah Ahmad Hakim, dan yang bersangkutan sudah meminta maaf atas perbuatannya.Â
Atas fakta-fakta yang diperoleh, pihak Polres Cirebon Kota melakukan pembinaan personal, dengan pemeriksaan terhadap Briptu Gunawan oleh Kasi Propam, dan upaya-upaya penyeimbang berita media sosial dengan menggunakan Tim IT (Information Technology), sebab pihak website Brilio.net tidak dapat memblokir info di media sosial tersebut.
Selama pantauan hingga saat ini, baik Polres Cirebon Kota dan Polres Cirebon Kabupaten telah memasang spanduk berisi layanan pengaduan melalui SMS. Spanduk-spanduk itu dipasang di lokasi-lokasi strategis di Kota dan Kabupaten Cirebon.
Sejak Meme 'Cirebon Kota Tilang' mencuat di dunia maya, berdampak pada intensitas razia kendaraan bermotor yang dilakukan Satlantas Resort Cirebon Kota maupun Satlantas Resort Cirebon Kabupaten. Beberapa ruas yang biasa digunakan untuk razia kendaraan bermotor, depan kompleks makam Gunung Jati, jalur pantura dari arah Karangampel Indramayu menuju Krucuk, Cirebon, jalur pantura dari arah Kedawung menuju Jalan Raya By Pass Cirebon, depan PLTG Sunyaragi Kota Cirebon, Jalan Kalijaga Cirebon, Jalan Dr Cipto Mangunkusumo Cirebon, Jalan  Raya Sumber Cirebon, dan Jalan Pangeran Cakrabuana.
"Sudah jarang ada razia," ungkap Eka, salah seorang warga Cideng.
Â
 sumber ilustrasi disini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H