Mohon tunggu...
Wayudin
Wayudin Mohon Tunggu... Guru - Pengabdian tiada henti

Seorang guru SMP swasta di kota Medan,tertarik dengan fenomena kehidupan masyarakat dan tak ragu untuk menyuarakan pendapatnya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menanti Realisasi Kenaikan Iuran BPJS Jilid II

4 Juni 2020   19:12 Diperbarui: 4 Juni 2020   19:46 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah bernapas lega untuk beberapa bulan karena iuran BPJS Kesehatan (BPJSK) yang turun ke level semula, masyarakat dikejutkan dengan rencana pemerintah untuk kembali menaikkan iuran BPJSK. Mahkamah Agung (MA) melalui keputusannya memang telah mementahkan upaya sebelumnya, namun kini pemerintah kembali berupaya untuk menggolkan rencana tersebut. Tarif baru akan diberlakukan mulai bulan Juli mendatang untuk kelas I dan II, sedangkan kelas III masih akan disubsidi oleh pemerintah hingga tahun depan. 

Banyak yang menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap kurang memiliki sense of crisis sehingga tega mencekik masyarakat yang kini masih harus bergulat dengan daya beli yang melemah dan ancaman PHK. Namun pemerintah tentunya memiliki alasan dalam mengambil kebijakan yang tidak populer tersebut. Kondisi BPJSK yang selalu dirundung defisit tidak menyisakan banyak opsi bagi pemerintah. 

Ditambah dengan masa pandemi yang berkepanjangan, tagihan yang dialamatkan ke BPJSK tentu akan terus membengkak. APBN tahun ini sudah dapat dipastikan tidak bisa disentuh karena akan diprioritaskan untuk penanganan pagebluk Covid-19. Setelah beberapa kali menyuntikkan dana untuk menyelamatkan operasional BPJSK, pemerintah memutuskan untuk mengambil opsi terakhir, yakni dengan menaikkan iuran kepesertaan untuk semua kelas. Gagal dalam kali pertama, maka dicoba untuk kali kedua.

Keputusan MA yang sebelumnya membatalkan kenaikan iuran ternyata menyisakan peluang bagi pemerintah untuk kembali menaikkan iuran asuransi sejuta umat tersebut dengan catatan melakukan perbaikan dan efisiensi terlebih dahulu. 

Berbekal data adanya hasil optimalisasi bauran kebijakan antara perbaikan kolektibilitas dan efisiensi klaim layanan sebesar Rp5,2 triliun serta optimisme pemerintah bahwa dengan adanya kenaikan iuran akan menghijaukan kondisi keuangan BPJSK maka pemerintah mantap untuk melanjukan rencana (kembali) menaikkan iuran BPJSK.

Langkah pemerintah ini tentu saja berpotensi untuk kembali digugat ke MA dan juga berpotensi untuk kembali dibatalkan MA seperti yang terjadi pada aturan transportasi daring yang diajukan dan akhirnya dibatalkan berulang kali.

Berbicara lebih jauh mengenai BPJSK memang cukup pelik, dicintai namun juga diabaikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa BPJSK telah menjadi dewa penyelamat bagi banyak kalangan bawah masyarakat Indonesia untuk urusan kesehatan. Mereka mampu mengakses fasilitas kesehatan yang sebelumnya hanya bisa dijangkau oleh masyarakat yang tergolong mampu. 

Dengan jumlah kepesertaan yang semakin meningkat, masyarakat yang memanfaatkan BPJSK tentu akan meningkat dan berbanding lurus dengan semakin besarnya jumlah klaim yang harus dibayar oleh BPJSK ke rumah sakit mitra. Namun sayangnya peningkatan nilai klaim seringkali tidak diimbangi dengan kenaikan setoran iuran dari pesertanya. 

Mungkin sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak peserta BPJSK yang sengaja menunggak pembayaran iuran dan baru “mengebut” pembayaran ketika hendak memanfaatkan fasilitas BPJSK. Inilah yang menjadi awal dari jeratan defisit keuangan yang dialami oleh BPJSK hingga pemerintah harus menyuntikkan dana berkali-kali.

Tanpa kenaikan iuran maupun suntikan dana pemerintah, operasional BPJSK tentu akan terhambat karena tidak dapat membayarkan klaim ke rumah sakit mitra sehingga dampak terburuk yang mungkin terjadi adalah rumah sakit mitra akan menolak untuk menangani pasien yang berbekal kartu BPJSK. Hal ini dikarenakan tidak semua rumah sakit mitra sanggup untuk melanjutkan operasionalnya karena memiliki modal yang terbatas. 

Terlanjur menalangi biaya pengobatan pasien namun tak jelas kapan pencairan dari BPJSK tentu akan membuat rumah sakit mitra untuk mempertimbangan kembali kemampuan mereka dalam menangani masyarakat pengguna BPJSK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun