Mohon tunggu...
Wayudin
Wayudin Mohon Tunggu... Guru - Pengabdian tiada henti

Seorang guru SMP swasta di kota Medan,tertarik dengan fenomena kehidupan masyarakat dan tak ragu untuk menyuarakan pendapatnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Belajar dari Covid-19, Saatnya Kita Punya UU Pendidikan Darurat

25 Mei 2020   22:20 Diperbarui: 25 Mei 2020   22:22 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam tahap awal pembelajaran daring, siswa yang tidak memiliki kelengkapan fasilitas untuk mengakses pembelajaran daring masih dapat belajar di sekolah, sementara sisanya mulai belajar secara daring dari rumah masing-masing. 

Setelah siswa yang kurang mampu tadi mendapatkan bantuan fasilitas pembelajaran, maka aktivitas pembelajaran di sekolah dihentikan secara total. 

Pemerintah Singapura sendiri juga memiliki dana cadangan yang memang disiagakan untuk penanggulangan situasi darurat karena berkaca dari wabah SARS sebelumnya yang meluluhlantakkan perekonomian negeri singa tersebut. 

Hal ini tentunya berbeda dengan pelaksanaan pembelajaran daring di Indonesia, dimana hari ini diumumkan dan berlaku efektif mulai keesokan harinya. Negeri jiran yang lain, yakni Malaysia memiliki mekanisme untuk meliburkan kegiatan pembelajaran di sekolah apabila indikator kualitas udara menunjukkan kondisi udara berada pada level yang dapat membahayakan kesehatan.

 Dalam kasus karhutla yang terjadi di Indonesia pada tahun 2019 yang lalu, tercatat Malaysia menutup ratusan sekolah karena wilayahnya menerima asap kebakaran hutan dari Indonesia, sementara Indonesia sendiri sebagai negara "pengekspor" asap hanya meliburkan aktivitas pendidikan di beberapa daerah meskipun sebagian besar kota di Sumatera dan Kalimantan pada waktu itu memiliki status kualitas udara yang mengkhawatirkan dan dengan jarak pandang yang sangat pendek. 

Dua kasus dari negara yang berbeda tersebut cukup menguatkan argumen bahwa undang-undang pendidikan darurat pada saat ini memiliki tingkat urgensi tinggi agar daerah yang terdampak situasi darurat dapat segera mengambil tindakan terkait dunia pendidikan tanpa perlu menunggu arahan dari pemerintah pusat. 

Tanpa adanya panduan undang-undang pendidikan darurat, selain pemerintah daerah sulit mengambil keputusan, tindak tanduk guru tentunya akan sangat rawan disalahartikan terutama dalam hal pemberian materi pembelajaran. 

Tetap memberikan materi sesuai kurikulum, akan dianggap melanggar surat edaran menteri, sementara jika tidak memberikan materi maka guru akan divonis pemalas. 

Materi pembelajaran dan tugas-tugas yang diberikan seharusnya jangan dianggap sebagai beban tambahan bagi siswa karena tujuan utama dari hal-hal tersebut adalah agar siswa punya alasan untuk tetap di rumah dan mempergunakan gawai mereka untuk tujuan yang lebih positif dibandingkan hanya dipakai untuk bermain game online dan eksis di media sosial. 

Jikalau pihak orang tua merasa berkeberatan dengan materi pembelajaran dan tugas-tugas yang banyak, maka orang tua harus memiliki solusi agar sang anak betah untuk tetap berada di rumah dan mengisi waktunya dengan kegiatan yang positif selama diharuskan belajar dari rumah. 

Solusi yang dapat ditempuh antara lain, menghabiskan waktu dengan anak dengan melakukan kegiatan bersama misalnya berkebun bersama, memasak bersama, bermain bersama, dan tak lupa membaca bersama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun