Pada tanggal 14 Mei 2020 lalu, Dinas Pendidikan Pemkot Medan mengeluarkan surat yang bernomor 420/3481 yang berisi larangan bagi seluruh sekolah swasta di Kota Medan untuk memungut biaya pendaftaran dan pembangunan dalam penerimaan siswa baru untuk Tahun Ajaran 2020/2021.Â
Larangan ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari PAUD hingga SMP yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan Kota Medan. Larangan ini memang dapat dimaklumi sebagai bentuk keprihatinan terhadap situasi ekonomi masyarakat yang saat ini serba sulit akibat pandemi yang masih merajalela.Â
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebagian masyarakat saja sudah mengalami kesulitan dan kini ditambah lagi tahun ajaran baru sudah di depan mata. Bukan hanya biaya pendaftaran dan pembangunan, biaya-biaya lain juga akan turut menyertai.Â
Sebut saja biaya seragam, buku pelajaran, pakaian olahraga dan sebagainya. Keseluruhan biaya untuk memenuhi pos-pos tersebut bisa mencapai jutaan rupiah untuk tiap anak, itupun dengan catatan tergantung dari sekolah apa yang akan dituju.Â
Bila orang tua bermaksud memasukkan anaknya ke sekolah berembel-embel internasional, maka siap-siap harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah.
Namun tentunya Pemkot Medan juga harus menyadari bahwa, biaya pendaftaran dan pembangunan adalah salah satu sumber pemasukan utama bagi sekolah swasta. Sekolah swasta tentu saja berbeda dengan sekolah-sekolah negeri yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah.Â
Sekolah swasta mengandalkan uang SPP (uang sekolah) serta biaya pembangunan dan pendaftaran dari proses penerimaan murid baru dalam melaksanakan operasionalnya.Â
Tak semua sekolah swasta mengajukan dan menerima dana BOS dengan asumsi dapat mandiri dalam hal operasional sekolah sehingga dana BOS dapat disalurkan kepada sekolah lain yang lebih membutuhkan.Â
Dalam situasi pandemi, beberapa sekolah swasta di Medan telah menunjukkan simpati mereka dengan memberikan pengurangan uang sekolah, bahkan ada sekolah yang sampai menggratiskan 2 bulan uang sekolah.Â
Dengan kondisi seperti ini, sekolah tidak menerima dana BOS, uang sekolah dikurangi bahkan digratiskan, biaya pembangunan dan pendaftaran tidak boleh dipungut, apakah Pemkot Medan, dalam hal ini Dinas Pendidikan turut memikirkan bagaimana kelangsungan operasional sekolah-sekolah swasta ke depan?Â