Mohon tunggu...
Yogi Setiawan
Yogi Setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Aku adalah

Pemuda yang penuh semangat, senang berbagi dan pantang menyerah. Mulai menulis karena sadar akan ingatan yang terbatas. Terus menulis karena sadar saya bukan anak raja, peterpan ataupun dewa 19.

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Novelius (5): BPJS AAPB

22 Maret 2016   00:20 Diperbarui: 27 Maret 2016   20:55 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Ada Apa Dengan Penyu,” jawab Agus dan Om Tagor berbarengan, lalu tertawa bersama.

 

Tanpa bertele-tele, kami pun langsung diajak masuk ke sebuah ruangan berukuran 3x3 m. Didalamnya terdapat meja bundar dengan sepuluh kursi dan cahaya LCD yang sudah menyala. Diruangan itu pula sudah ada tiga orang, Jeni, Mita dan Geri yang merupakan anggota AADP. Mereka bertiga akan menemani kami selama berkegiatan di Sea World. Om Tagor menjelaskan secara rinci apa saja yang harus kami lakukan selama disini.

“Hari ini, kalian bisa berenang sepuasnya di Sea World. Namun tidak asal berenang. Ada pengalaman khusus yang akan kami berikan. Kalian akan memberi makan penyu. Penyu disini ada enam jenis, penyu sisik, penyu hijau, penyu lekang, penyu pipih, penyu tempayan dan penyu belimbing(2). Semuanya berasal dari Indonesia dan tidak boleh diperjualbelikan. Penyu belimbing adalah penyu yang paling besar diantara yang lainnya. Kalian harus hati-hati dalam memberi makan. Penyu bukan seperti kucing kalian yang bisa makan ikan goreng, ayam goreng, tempe goreng, sayur lodeh, hingga keju dan roti tawar kayak orang bule,” jelas Om Tagor.

 

Catatan kaki:

1. Ibu koki adalah nama beken ibunya Tom di media sosial. Nama aslinya adalah Mingkem. Dalam bahasa jawa artinya diam.

2. Semua penyu ini dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa juga UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengenai perdagangan hewan. Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukkan dalam appendix 1 yang artinya perdagangan international penyu untuk tujuan komersil juga dilarang. Badan Konservasi dunia IUCN memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau, penyu lekang dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah. (sumber: profauna.net)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun