Pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) menjadi wacana yang sangat menarik ditengah globalisasi ekonomi. Semakin kompleksnya penerapan CSR, John Elkington mengemukakan sebuah teori yang dikenal dengan triple bottom line pada tahun 1997. John Elkington mengembangkan konsep dalam istilah economic prosperity, environmental quality, dan social justice.
Elkington berpandangan bahwa jika sebuah perusahaan ingin mempertahankan kelangsungan hidupnya, maka perusahaan harus memperhatikan profit, people, dan planet. Selain mengejar keuntungan (profit), perusahaan juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat (people), dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet).
Keuntungan secara ekonomis tidak akan pernah bisa dipisahkan dalam kerangka pelaksanaan CSR, oleh karena itu tujuan dari penerapan CSR adalah sustainability bagi perusahaan. Bagi perusahaan sustainability dapat dicapai ketika keuntungan (profit) terus meningkat sehingga dapat memenuhi berbagai kepentingan stakeholders sehingga konfik di berbagai sektor dapat dihindari.
Hampir semua konflik antara perusahaan dan masyarakat dapat ditelusuri dari adanya perbedaan antara private dan social cost, ataupun persepsi yang berbeda terhadap keadilan. CSR memegang peranan penting untuk meminimalkan konflik akibat perbedaan antara private dan social cost. Kebijakan CSR berdasarkan pada fundamental ekonomi untuk mengantisipasi konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat. Beberapa literatur menyarankan untuk menghindari atau mengurangi konlikadalah melalui program CSR.
Beberapa keuntungan dari investasi CSR terkait dengan financial performance dapat dilihat dari sisi: reducing risk, reduced waste, generating brand equity, improved human relations, lower cost of capital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H