"Yang menggelikan saya, bahwa ada dalam gugatan membuat kalimat yang mengintimidasi dan menakut nakuti Majelis Hakim, yang menyatakan bahwa Pulau Wawonii adalah tempat pengungsian dan pelarian anggota DII dan TII, pada waktu yang lalu maksudnya kita tau pasukan dari Pemberontak Kartosuwiryo dan Kahar Muzakar.
Peristiwa itu telah lama dan masa awal Kemerdekaan dan itu sudah berlalu jangan dikaitkan dalam perkara gugatan ini. Konotasi kalimat ini bisa diartikan dimasukkan dalam gugatan kalau Majelis Hakim membacanya, merasa takut kalau menolak gugatan itu, kalau ditolak gugatan maka seolah olah akan ada pemberontakan atau perlakuan Anarkis oleh para penggugat kepada Majelis Hakim TUN. Hal ini perlu di atensi oleh Majelis Hakim TUN untuk mengabaikannya," tegas Dr Parasian.
Parasian bilang, pihaknya tidak percaya akan hal ini dan wajib dibantah. Bahwa masyarakat pulau Wawonii menganut adat yang berhati baik dan berbudaya luhur Pancasila. Jangan penggugat yang terdaftar 30 orang dan kuasa Hukumnya Prof Denny Indrayana mantan Wamenkumham yang lalu, mengintimidasi dan mengancam seperti itu tidak tepat ditimbulkan dalam gugatan ke Pengadilan. Sejatinya dalam menegakkan hukum janganlah ada ancaman tersembunyi dalam gugatan.
"Oleh karena itu saya selaku kuasa hukum PT GKP agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini jangan takut menolak gugatan penggugat," terang Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH Rabu sore (21/9/2022) usai Sidang di PTUN Kendari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H