Mohon tunggu...
Wayan Sukanta
Wayan Sukanta Mohon Tunggu... Penulis - Suka Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Izin PT GKP Resmi Berlandaskan Hukum, Ini Penjelasan Lengkapnya

22 September 2022   08:29 Diperbarui: 22 September 2022   08:32 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Yang menggelikan saya, bahwa ada dalam gugatan membuat kalimat yang mengintimidasi dan menakut nakuti Majelis Hakim, yang menyatakan bahwa Pulau Wawonii adalah tempat pengungsian dan pelarian anggota DII dan TII, pada waktu yang lalu maksudnya kita tau pasukan dari Pemberontak Kartosuwiryo dan Kahar Muzakar.

Peristiwa itu telah lama dan masa awal Kemerdekaan dan itu sudah berlalu jangan dikaitkan dalam perkara gugatan ini. Konotasi kalimat ini bisa diartikan dimasukkan dalam gugatan kalau Majelis Hakim membacanya, merasa takut kalau menolak gugatan itu, kalau ditolak gugatan maka seolah olah akan ada pemberontakan atau perlakuan Anarkis oleh para penggugat kepada Majelis Hakim TUN. Hal ini perlu di atensi oleh Majelis Hakim TUN untuk mengabaikannya," tegas Dr Parasian.

Parasian bilang, pihaknya tidak percaya akan hal ini dan wajib dibantah. Bahwa masyarakat pulau Wawonii menganut adat yang berhati baik dan berbudaya luhur Pancasila. Jangan penggugat yang terdaftar 30 orang dan kuasa Hukumnya Prof Denny Indrayana mantan Wamenkumham yang lalu, mengintimidasi dan mengancam seperti itu tidak tepat ditimbulkan dalam gugatan ke Pengadilan. Sejatinya dalam menegakkan hukum janganlah ada ancaman tersembunyi dalam gugatan.

"Oleh karena itu saya selaku kuasa hukum PT GKP agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini jangan takut menolak gugatan penggugat," terang Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH Rabu sore (21/9/2022) usai Sidang di PTUN Kendari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun