Mohon tunggu...
Sangkala Mattayang Banngi
Sangkala Mattayang Banngi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Kumpulan Khutbah Jumat Pilihan

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Kelalaian Khatib Meninggalkan Rukun Khutbah Jum'at

11 September 2015   02:29 Diperbarui: 15 September 2015   20:15 2300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat dan Rukun yang harus ada dalam Khutbah Jumat

Hari Jum’at adalah salah satu hari raya orang-orang Islam dan salah satu hari mulia yang telah dikhususkan oleh Allah SWT untuk umat Nabi Muhammad. Pada hari jum’at ada ibadah wajib yang dilaksanakan khusus untuk laki-laki, yaitu sholat jum’at yang dilaksanakan pada waktu tergelincirnya matahari (waktu sholat dzuhur).

Hari jum’at juga adalah hari yang istimewa, karena ada amalan-amalan tertentu yang apabila dilakukan pada hari biasa tidak dihitung sebagai ibadah, seperti mandi sebelum sholat jum’at atau banyak yang menyebut sebagai mandi jum’at dan banyak amalan-amalan sunnah yang lainnya.

Shalat Jum’at merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang baligh dan berakal. Shalat yang dilaksanakan tiap Jum’at ini, tidak berarti sebuah rutinitas yang terpenuhi jika telah dilaksanan. Namun terdapat ketentuan syariat yang harus ada dalam ibadah tersebut. Jika salah satu syarat tidak dilaksanakan maka berdampak pada shalat yang tidak sah atau tidak diterima. Begitu juga ketentuan yang terdapat dalam khutbah Jum’at, ada syarat yang harus dilkasanakan.

Banyak khatib hanya sibuk mencari kumpulan khutbah jumat singkat dan khatib tidak memperhatikan salah satu aspek penting ini, padahal khutbah adalah salah bagian dari rangkain shalat yang tidak terpisahkan sehingga dapat dikatakan jika rukun khutbah cacat maka shalat jum’at juga akan cacat.

Shalat Jum’at adalah shalat fardlu dua rakaat yang dikerjakan diwaktu shalat dzuhur pada hari Jum’at.[1] Shalat Jum’at hukumnya Fardlu Ain bagi setiap muslim laki-laki, mukallaf, merdeka, sehat, berada di suatu kampong atau negeri dan tidak dalam keadaan udzur, misalnya sakit, hujan atau menjadi musafir. Bagi kaum muslimin yang tidak udzur yang meninggalkan shalat Jum’at, maka ia disebut orang munafiq. Dalam sebuah hadits diterangkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang meninggalkan shlat Jum’at hingga 3x berturut-turut tanpa udzur maka ia termasuk golongan orang-orang munafiq”. (HR.Ath-Thabrani).[2].


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ


Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9)[3]


الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ


Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR Abu Daud)[4]


Ketahuilah bahwa sesungguhnya hari jum’at adalah salahsatu hari raya hari raya orang-orang Islam dan salahsatu hari mulia yang telah dikhususkan oleh Allah untuk umat Nabi Muhammad SAW. di dalamnya terdapat saat-saat ijabah yang dirahasiakan. Jika seorang muslim meminta kepada Allah tepat pada saat-saat tersebut, maka Allah mengabulkan hajatnya. Oleh karena itu, bersiap-siaplah untuk memulaiakan hari jum’at sejak hari kamisnya. Dengan cara membersihkan pakaian (yang akan dipakai pada hari jum’at) dan memperbanyak istigfar serta tasbih di hari kamis sore, karena sesungguhnya waktu tersebut keutamaannya sama dengan keutamaan hari jum’at.[5]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun