Mohon tunggu...
Sangkala Mattayang Banngi
Sangkala Mattayang Banngi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Kumpulan Khutbah Jumat Pilihan

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Kelalaian Khatib Meninggalkan Rukun Khutbah Jum'at

11 September 2015   02:29 Diperbarui: 15 September 2015   20:15 2300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Yang sesuai dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak mengangkat tangan (untuk berdo’a) saat berkhutbah. Ini adalah pendapat Imam Malik, pendapat ulama Syafi’iyah dan lainnya. Namun, sebagian salaf dan sebagian ulama Malikiyah membolehkan mengangkat tangan saat do’a khutbah Jum’at karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah mengangkat tangan kala itu saat berdo’a istisqo’ (minta hujan). Namun ulama yang melarang hal ini menyanggah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan saat itu karena ada suatu sebab (yaitu khusus pada do’a istisqo’).” (Syarh Muslim 6: 162)


Ulama besar Saudi Arabia yang pernah menjabat sebagai ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengangkat tangan bagi makmum untuk mengaminkan do’a imam saat khutbah Jum’at? Apa hukum mengaminkan do’a tersebut dengan mengeraskan suara?”


Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,


Mengangkat tangan ketika khutbah Jum’at tidaklah disunnahkan bagi imam maupun bagi makmum. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan seperti ini. Begitu pula perbuatan semisal ini tidak pernah dilakukan oleh khulafaur rosyidin. Akan tetapi jika do’a tersebut untuk do’a istisqo’ (minta hujan) pada khutbah Jum’at, disunnahkan bagi makmum untuk mengangkat tangan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan ketika berdo’a minta hujan saat khutbah Jum’at. Allah Ta’ala berfirman,


لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” (QS. Al Ahzab: 21).


Adapun makmum mengaminkan do’a imam ketika khutbah, maka menurutku tidaklah mengapa, namun dengan tidak mengeraskan suara. (Sumber fatwa di sini)


Kesimpulan, pendapat yang menyatakan tidak mengangkat tangan saat do’a khutbah Jum’at kami nilai lebih kuat. Sedangkan dalil Salman yang menunjukkan adab do’a adalah mengangkat tangan, itu adalah dalil umum dan dikhususkan dengan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat khutbah hanya mengisyaratkan dengan jari telunjuk.


Lantas bagaimana dengan makmum? Tidak ada dalil yang membicarakan mengenai makmum apakah mengangkat tangan ataukah tidak saat do’a imam ketika khutbah Jum’at. Sebagian ulama menyatakan boleh saja mengangkat tangan karena hukum asal do’a adalah mengangkat tangan. Ulama lain menyatakan tidak perlu mengangkat tangan karena sama dengan imam dan jika mengangkat tangan dituntunkan bagi makmum, tentu akan sampai hadits mengenai hal itu kepada kita (Lihat fatwa islamweb di sini). Intinya di sini ada khilaf (beda pendapat). Namun pendapat yang kami rasa lebih kuat adalah makmum tetap tidak mengangkat tangan sebagaimana alasan yang telah disebutkan dan ditunjukkan pula dalam fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas.

Referensi:

Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, ‘Ali Asy Syabajiy, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun