Syarat dan Rukun Ketiga Menjelaskan Sepenggal Ayat dari Al-Quran
كَانَ يَقْرَأ آياَتٍ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ
Rasulullah SAW membaca beberapa ayat Al-Quran dan mengingatkan orang-orang
Sebagian ulama mengatakan bahwa karena khutbah Jumat itu pengganti dari dua rakaat shalat yang ditinggalkan, maka membaca ayat Al-Quran dalam khutbah hukumnya wajib.
Syarat dan Rukun Keempat memberi Wasiat atau Nasehat
Nasihat atau washiyat yang menjadi rukun intinya sekedar menyampaikan pesan untuk taat kepada Allah SWT dan sejenisnya. Atau setidaknya untuk menjauhi larangan-larangan dari Allah SWT. Misalnya seperti lafadz berikut ini :
اَطِيعُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا مَعَاصِيْهِ
Taatilah Allah dan jauhilah maksiat
Rukun Kelima : Doa dan Permohonan Ampunan
Doa atau pemohonan ampun untuk umat Islam dijadikan rukun yang harus disampaikan dalam khutbah Jumat menurut mazhab As-Ssyafi'iyah. Minimal sekedar membaca lafadz :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمـُسْلِمَاتِ