Mohon tunggu...
Wawan Fun Tahsin
Wawan Fun Tahsin Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Penyuluh Agama Islam KUA Mlati

Pria yang sehari-hari ditugaskan memberi penyuluhan Agama ini, prihatin dengan semakin tingginya keretakan rumah tangga. Melalui kompasiana ia ingin berbagi tentang serba-serbi pembelajaran hidup khususnya yang menyangkut kerumahtanggaan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Hambatan Pra Umroh yang Harus Diatasi

12 September 2024   10:48 Diperbarui: 12 September 2024   10:51 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

hutang tercatat dengan baik, calon jamaah yang berhutang menyiapkan jaminan, bersegera membayar hutangbertaqwa kepada Allah (dalam hal hutang-piutang: meninggalkan riba, dhalim, kekerasan, spekulasi, dan penipuan)

Tidak ada mahram

Pendapat mayoritas ulama mazhab Imam Abu Hanif, Imam Malik dan Imam Ahmad, seorang wanita tidak diperkenankan melaksanakan ibadah haji, umroh wajib, kecuali dengan mahram-nya. Mahram di sini dalam arti bapaknya, anaknya, keponakannya, pamannya, atau saudaranya.

Kemudian pria yang sudah menjadi suami, misalnya, tentu saja halal pergi berdua. Adapun dalam mazhab Imam Syafi'i, hukumnya boleh bagi perempuan melaksanakan haji, umroh yang pertama atau yang wajib, meski tidak dibarengi mahram.

Kebolehan tersebut apalagi jika bersama rombongan Nisa (perempuan) yang bisa dipercaya, rombongan baik. Imam Malik juga ada pendapat ini. Jadi asalkan umroh yang wajib, umroh pertama, maka Anda boleh pergi.

Hal ini dikarenakan rombongan perempuan bisa dipercaya, maka bisa menjaga dari hal-hal yang kurang diinginkan. Kendati lebih utama lagi, dalam rombongan tersebut ada mahram atau semisal suami atau saudara dari salah satu jamaah perempuan.

Kehadiran seorang wanita berumroh haji bersama mahram tentu saja mempermudah menyelesaikan masalah yang membutuhkan peran laki-laki. Contohnya, ketika ada jamaah perempuan yang mengalami sakit, laki-laki tersebut bisa meminta tolong kepada jamaah perempuan lain atau yang merupakan mahram-nya untuk memegang bagian tubuh yang sakit. Kaum laki-laki yang memang mahram sifatnya mempermudah dalam menyelesaikan persoalan dalam perjalanan.

Perlu diperhatikan oleh jamaah perempuan, hendaknya dipastikan mengikuti rombongan yang jelas dan dipercaya. Sebab ada saja sekelompok orang fasik yang melakukan umroh. Pastikan terlebih dulu rombongan ataupun pihak travel yang hendak dipilih. Apakah travel tersebut berlandaskan syariat atau tidak? Biarpun tidak dibarengi mahram, tapi bila ada rombongan perempuan yang bisa dipercaya, maka hukumnya boleh dan tidak berdosa.

Belum punya rumah

Sekedar memiliki rumah adalah amal shalih yang dicintai Allah, karena rumah adalah tempat bernaung, menjaga aurat, mencurahkan kasih sayang & berbagi ilmu diantara anggota keluarga.  Urgensi kepemilikan rumah dari setiap keluarga bisa juga berbeda- sesuai kebutuhan masing-masing.

Di sisi lain melaksanakan umrah yang merupakan salah satu amal shalih yang jelas dicintai dan diperintahkan oleh Allah Ta'ala. Namun jika anda seorang yang berkeluarga, dan kehidupan rumah tangga Anda tidak akan harmonis jika andatetap tinggal serumah dengan orang tua, maka barulah kondisi ini dapat menjadi pertimbangan. Sebab menempatkan istri dalam tempat tinggal khusus merupakan hak istri atas suaminya ( QS Ath Thalaq: 6), yang berarti itu merupakan kewajiban suami. Bila si istri menuntut rumah tinggal pribadi yang terpisah dari mertuanya, maka itu menjadi kewajiban suami; sedangkan menunaikan umrah hukumnya sunnah, sehingga dalam kondisi ini seseorang hendaknya mendahulukan yang wajib. Akan tetapi, tidak berarti seseorang harus menempatkan istrinya dalam rumah milik suami, namun hal ini bisa dicapai dengan mengontrakkan rumah yang layak bagi istrinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun