Meski begitu, new normal dibarengi dengan protokol kesehatan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Sehingga, penularan corona dapat diatasi.
Terkait protokol kesehatan. Manaker Ida menyinggung ihwal urgensi protokol Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) di tengah Pandemi Covid-19.
 Protokol K3 menjadi kunci keberhasilan new normal. Maka dari itu seluruh ekosistem pelaku usaha harus memahami betul dan menerapkannya.
Pandemi menjadi momentum bagi para pelaku usaha tentang pentingnya pemberlakukan K3 secara efektif dan efisien di tempat kerja. Dalam implementasinya, butuh kolaborasi semua lini agar pencegahan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 bisa diminimalisir. Â
Perlu peran dan kerja sama serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan atau stakeholders K3 terkait.
Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya seperti pencegahan Covid-19 di perusahaan, perencanaan keberlangsungan usaha, aman kembali bekerja dengan pencegahan Covid-19, perlindungan pekerja dengan pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus covid-19, peningkatan pembinaan pengawasan pencegahan penularan Covid-19 dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder K3 seperti DK3N, Lembaga K3, Universitas, ILO, BP Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, SP/SB.
Adapun Kemenaker juga sudah menyusun protokol tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era The New Normal nanti.
Indonesia bisa jalani new normal, kita harus mulai berdamai dengan wabah corona. Ingat protokol kesehatan...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H