Kemudahan. Lebih sederhana. Praktis. Dan bakal cepat.
Begitu kiranya 'gelar' yang layak disematkan untuk program layanan baru BPJAMSOSTEK.
Saat situasi sedang sulit akibat pandemi wabah virus Covid-19.
Yang sudah hampir 3 bulan lebih melanda Indonesia --dan sekitar 216 negara.
Gara-gara pandemi, banyak perusahaan yang terpaksa harus menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke pegawainya.
Memamg ironis. Pandemi bukan hanya membuat dampak krisis kesehatan. Namun juga berimbas ke sektor ekonomi dan sosial.
Tapi BPJAMSOSTEK tidak ingin keadaan sulit dialami perusahaan dan pegawai makin bertambah. Mereka juga sulit ketika ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJAMSOSTEK.
Di tengah kesulitan, pasti ada kemudahan. Begitu istilah yang kerap terdengar.
Nah, BPJAMSOSTEK memberikan solusi kemudahan itu --soal urusan pengajuan klaim JHT.
Sekarang pegawai (yang di-PHK) tidak perlu lagi datang satu per satu ke kantor BPJAMSOSTEK untuk mengurus klaim JHT.
BPJAMSOSTEK sudah bisa menerima pengajuan klaim JHT secara kolektif. Jadi lebih sederhana dan cepat.
Perusahaan tinggal mendata seluruh pegawainya yang di-PHK. Lalu melengkapi dokumen persyaratan; membuat pernyataan tidak menyalah gunakan dana JHT. Ajukan. Selesai.
Semua jadi lebih terjadwal. Pegawai yang di-PHK tidak harus mengantri. Tidak perlu repot datang individu mengurus klaim JHT.
Intinya: semua dimudahkan saat situasi sulit karena pandemi.
Hak pengajuan klaim JHT kini dapat diproses massal. Program tersebut tentu efektif. Mencegah penumpukan orang per orang yang datang ke kantor BPJAMSOSTEK.
Sehingga semua tetap aman dan selamat juga saat kondisi pandemi. Sesuai protokol kesehatan: tidak berkerumun.
Memang; inovasi diperlukan pada masa sulit. Agar tetap produktif dan proses pelayanan publik tetap terlaksana efektif.
BPJAMSOSTEK cermat menyikapi hal tersebut.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H