Perusahaan tinggal mendata seluruh pegawainya yang di-PHK. Lalu melengkapi dokumen persyaratan; membuat pernyataan tidak menyalah gunakan dana JHT. Ajukan. Selesai.
Semua jadi lebih terjadwal. Pegawai yang di-PHK tidak harus mengantri. Tidak perlu repot datang individu mengurus klaim JHT.
Intinya: semua dimudahkan saat situasi sulit karena pandemi.
Hak pengajuan klaim JHT kini dapat diproses massal. Program tersebut tentu efektif. Mencegah penumpukan orang per orang yang datang ke kantor BPJAMSOSTEK.
Sehingga semua tetap aman dan selamat juga saat kondisi pandemi. Sesuai protokol kesehatan: tidak berkerumun.
Memang; inovasi diperlukan pada masa sulit. Agar tetap produktif dan proses pelayanan publik tetap terlaksana efektif.
BPJAMSOSTEK cermat menyikapi hal tersebut.*
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI