Kemudahan. Lebih sederhana. Praktis. Dan bakal cepat.
Begitu kiranya 'gelar' yang layak disematkan untuk program layanan baru BPJAMSOSTEK.
Saat situasi sedang sulit akibat pandemi wabah virus Covid-19.
Yang sudah hampir 3 bulan lebih melanda Indonesia --dan sekitar 216 negara.
Gara-gara pandemi, banyak perusahaan yang terpaksa harus menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke pegawainya.
Memamg ironis. Pandemi bukan hanya membuat dampak krisis kesehatan. Namun juga berimbas ke sektor ekonomi dan sosial.
Tapi BPJAMSOSTEK tidak ingin keadaan sulit dialami perusahaan dan pegawai makin bertambah. Mereka juga sulit ketika ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJAMSOSTEK.
Di tengah kesulitan, pasti ada kemudahan. Begitu istilah yang kerap terdengar.
Nah, BPJAMSOSTEK memberikan solusi kemudahan itu --soal urusan pengajuan klaim JHT.
Sekarang pegawai (yang di-PHK) tidak perlu lagi datang satu per satu ke kantor BPJAMSOSTEK untuk mengurus klaim JHT.
BPJAMSOSTEK sudah bisa menerima pengajuan klaim JHT secara kolektif. Jadi lebih sederhana dan cepat.