Mohon tunggu...
Muhamad Budi Hermawan
Muhamad Budi Hermawan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional Angkatan 2018
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Nasional Cabang Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Siri Sebagai Ahli Waris Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam

6 April 2020   23:34 Diperbarui: 7 April 2020   00:04 1146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2.Pada dasarnya anak dari hasil perkawinan siri dapat dikategorikan dalam anak yang disahkan karena ayah biologisnya menikahi ibu biologisnya secara agama sehingga seharusnya bagian warisnya pun disamakan dengan anak dari perkawinan yang sah. Pembagian warisan anak sah adalah sama rata, yaitu satu banding satu. Anak sah merupakan golongan I dan memiliki sifat menutup golongan yang lebih jauh. Kedudukan anak dari perkawinan siri ini sebagai anak yang disahkan dipatahkan dengan adanya keharusan mencatatkan pernikahan baru dia bisa diakui Negara sebagai anak sah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974, sehingga berlakulah asas lex specialis derogate legi generalis.

3.Meskipun anak hasil perkawinan siri diakui secara sah dalam hukum Islam dan mendapat bagian yang sama dengan anak sah, tetapi hal ini tidak berlaku di Indonesia. Hukum Islam yang diberlakukan di Indonesia tetap tidak mengakui adanya perkawinan siri, sehingga anak tersebut hanya bisa mewarisi harta ibunya, bukan ayahnya. Apabila ia tetap ingin mewarisi harta ayahnya, bisa tetap dibagi berdasar acauan pembagian yang ada, tetapi apabila ada sengketa hanya bisa diselesaikan melalui jalur kekeluragaan karena anak hasil perkawinan siri juga tidak memiliki kedudukan apapun dalam hukum yang berlaku di Indonesia.

DAFTAR BACAAN

Sudarsono. Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: PT. Rineka Cipta, n.d.Tim Prima Pena. Jakarta: Gitamedia Press, 2006.

Effendi Perangin. Hukum Waris. 12th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Hartono Suryopratikno. Hukum Waris Tanpa Wasiat. Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1982.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun