Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Bab 1 tentang Standar Proses pada Pendidikan Dasar dan Menengah  disebutkan bahwa proses pembelajaran adalah proses yang dilakukan oleh guru untuk mencapai tujuan pendidikan. interaktif, merangsang, dan dilaksanakan dalam satuan pendidikan yang bersifat menghibur, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berperan aktif. Guru menyediakan ruang di mana siswa dapat sepenuhnya mengembangkan spontanitas, kreativitas, dan kemandirian mereka, berdasarkan bakat, minat, serta perkembangan fisik dan psikologis mereka.
Setiap satuan pendidikan menyelenggarakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan evaluasi proses pembelajaran dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pencapaian kompetensi lulusan. Untuk menyelenggarakan proses pembelajaran tersebut, guru harus memiliki kompetensi dasar pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
2. Kemampuan Merefleksi Materi Pembelajaran
Kemampuan merefleksi materi pembelajaran di sini adalah kemampuan mengintegrasikan dan menghubungkan bahan ajar. Hal ini memungkinkan siswa untuk lebih memahami makna dan relevansi materi yang disajikan kepada mereka tentang kehidupan sehari-hari dan materi lainnya.
Menjadi guru reflektif berarti terus menerus merenungkan apa yang telah dilakukan, terus memikirkan apa yang kita lakukan (Harmer, 2007). Bahwa cara atau pendekatan yang dilakukan oleh seorang guru di mana ia selalu mengeksplorasi apa yang harus dilakukan, mengapa melakukannya merupakan bagian dari pendekatan reflektif dalam pengajaran.Â
Proses reflektif adalah suatu proses yang terus berjalan dalam merefleksikan 'received knowledge' dan 'experiential knowledge' dalam konteks tindakan professional.
3. Keterampilan Pengelolaan Teknologi
Keahlian pendidik di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sudah menjadi hal yang sangat penting. Perkembangan zaman, karakteristik peserta didik dan lingkungan menuntut pendidik untuk  menyesuaikan kemampuan teknologinya khususnya dalam proses penyediaan bahan ajar agar kegiatan belajar mengajar menjadi lebih menarik dan beragam. Peran guru di sini lebih sebagai mediator daripada sebagai sumber pembelajaran.
Guru perlu memahami pemanfaatan teknologi, baik teknologi yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran maupun teknologi di bidang keahliannya. Penggunaan metode pembelajaran yang berbeda. Strategi dan model pembelajaran guru perlu disesuaikan.
Guru memainkan peran lebih besar sebagai fasilitator pembelajaran daripada sebagai sumber belajar. Pendidik dapat menggunakan teknologi sebagai sarana untuk menyampaikan materi pembelajaran kepada siswa dan mendorong mereka untuk menggunakan teknologi secara tepat, efisien, dan efektif.
4. Kemampuan Entrepreneur