Mohon tunggu...
Wati Sulastri
Wati Sulastri Mohon Tunggu... Lainnya - student of life

Antusias menjelajahi isu sosial sambil membaca dan memahami fenomena di sekitar dengan seksama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi: Kanker Ganas di Indonesia

4 Januari 2025   16:06 Diperbarui: 4 Januari 2025   16:06 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korupsi: Kanker Ganas (Sumber: Generated by Ai)

Korupsi: Kanker Ganas di Indonesia

Korupsi di Indonesia merupakan masalah serius yang semakin memburuk meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantasnya. Saat ini, korupsi telah menjadi masalah yang endemis, sistemik, dan masif. Praktiknya dilakukan secara berjemaah, baik dari atas ke bawah maupun sebaliknya, sehingga menciptakan budaya korupsi yang mengakar di seluruh level pemerintahan.

Dampak korupsi tidak hanya terbatas pada kerugian finansial negara; korupsi juga merusak tata kelola pemerintahan (governance), menggerogoti nilai-nilai demokrasi, dan menyebabkan kemiskinan di kalangan rakyat. Situasi ini menjadi ancaman serius bagi integritas sistem nasional.

Dalam upaya untuk memerangi korupsi secara efektif, ide-ide radikal seperti pemiskinan koruptor dan penerapan sistem pembuktian terbalik mulai diusulkan. Langkah-langkah ekstrem ini mungkin diperlukan dalam konteks saat ini untuk memberikan efek jera yang nyata. Namun, untuk mencapai keberhasilan yang nyata, dibutuhkan kemauan politik yang kuat dan keberanian untuk melakukan reformasi menyeluruh di berbagai level pemerintahan.

Wacana Pemberantasan Korupsi yang Hanya Pajangan

Wacana pemberantasan korupsi yang gencar disuarakan jangan hanya menjadi pajangan di kabinet. Janji-janji pemerintah untuk memberantas korupsi secara tuntas di Indonesia sering kali tidak diikuti dengan tindakan nyata atau efektif. Keadaan ini menciptakan skeptisisme di kalangan masyarakat yang semakin frustrasi dengan situasi yang tak kunjung membaik.

Alat yang Tersedia untuk Pemberantasan Korupsi

Peralatan untuk memberantas korupsi di Indonesia sudah sangat lengkap dan sistematis, mencakup:

  1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): UU ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk penanganan kasus-kasus korupsi.
  2. Aparat Penegak Hukum: KPK, Kejaksaan, dan Polri memiliki tanggung jawab untuk menindak pelaku korupsi.
  3. Badan Khusus Pemberantasan Korupsi: KPK didirikan sebagai lembaga independen yang berfungsi untuk menegakkan hukum tanpa pengaruh dari pihak manapun.

Namun, di balik semua alat dan peraturan ini, muncul celah yang dijadikan jalan bagi para pelaku kriminal untuk bebas dari jeratan hukum atau setidaknya mendapatkan hukuman yang ringan.

Celah dalam Sistem Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun