Mohon tunggu...
Wasilul Arham
Wasilul Arham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seorang Ibu Membunuh Anaknya di Bekasi, Polisi: Pelaku Terindikasi Skizofrenia

29 Maret 2024   02:42 Diperbarui: 29 Maret 2024   02:54 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. www.klikdokter.com

Siti Nur Fazila atau SNF (26), seorang ibu yang tega membunuh anaknya, AAMS (5), dengan 20 tusukan di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, sang ibu mengalami masalah faktor kejiwaan atau memiliki halusinasi. "Dari hasil cek psikologi atau kejiwaan pelaku memiliki halusinasi,"kata Firdaus, mengutip keterangan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

Kasus bermula ketika polisi mendapat laporan dari sekuriti perumahan tempat tinggal pelaku dan korban. Pihak sekuriti melaporkan kejadian tersebut pukul 10.30 WIB ke Polsek Bekasi Utara.

"Usai mendapat laporan Kami dari kepolisian langsung cek TKP dipimpin langsung Pak Kapolres. Hadir juga Kasat Reskrim dan Kapolres Bekasi Utara," kata dia, saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/3/2024).

Tak berselang lama, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra datang ke TKP. Saat olah TKP dilakukan, korban sudah ditemukan dalam keadaan bersimbah darah.

Korban ditemukan tak bernyawa di kamar lantai dua. Tak hanya itu Polisi juga menemukan pisau dapur yang juga bersimbah darah.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota (tengah), AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (8/3/2024). (Foto: RRI/Leny Kurniawati)
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota (tengah), AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (8/3/2024). (Foto: RRI/Leny Kurniawati)

Dalam kasus ini, Siti ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus pembunuhan anak di Bekasi yang dilakukan oleh ibu kandungnya, yang terindikasi mengidap skizofrenia, dinilai mencerminkan kegagalan dalam mendeteksi dini pada kasus gangguan kejiwaan

Skizofrenia adalah gangguan mental kronis dan serius yang mempengaruhi cara seseorang berpikir, merasa, dan berperilaku. Orang yang menderita skizofrenia mungkin tampak seolah-olah mereka telah kehilangan kontak dengan realitas, yang bisa sangat mengganggu bagi mereka dan orang-orang yang ada di sekitar mereka. Meskipun skizofrenia bukanlah kondisi yang seumum dengan gangguan kecemasan atau depresi, ia mempengaruhi perasaan, pemikiran, dan perilaku seseorang.

Penyebab skizofrenia tidak sepenuhnya dipahami, tetapi dipercaya melibatkan kombinasi genetik, faktor lingkungan, dan perubahan kimia otak.

Pendiri Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI) Bagus Utomo mengatakan tragedi semacam ini semestinya bisa dicegah andai indikasi gangguan jiwa itu dapat dideteksi dan diatasi lebih dini.

Dikutip dari BBC News Indonesia, "Ini kan kasus yang sebenarnya terlambat ditangani, terlambat diobati. Tapi akhirnya orang jadi takut misalnya, 'Kalau saya menikah dengan orang skizofrenia jadi seperti ini'. Ketika mereka mau bekerja, menjalani pendidikan, jadi dianggap seperti itu. Kesannya jadi sangat keji, padahal itu di luar kendali diri dia," kata Bagus kepada BBC News Indonesia pada Minggu (10/03).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pelaku yang berinisial SNF mengalami halusinasi dan mengaku mendapat "bisikan gaib" untuk melakukan hal itu.

"Berdasarkan keterangan suaminya, tersangka ini sudah dua bulan terakhir menunjukkan prilaku aneh, tapi belum ada tindakan [deteksi dan pemeriksaan gangguan jiwa]," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan.

Setelah kejadian ini, SNF terindikasi mengidap skizofrenia berdasarkan asesmen psikologi yang melibatkan psikolog dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi.

Dokter spesialis kejiwaan sekaligus pengurus Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), Lahargo Kembaren mengatakan tindak kriminal yang dilakukan oleh penderita gangguan jiwa berat terjadi karena gejala-gejala yang mereka alami tidak segera diobati.

Sebagai penutup, saya ingin menambahkan opini saya terkait kasus ini. Setelah adanya atau terjadinya kasus seperti ini, saya berharap agar kita sebagai masyarakat bisa lebih peduli dan memberikan perhatiannya terhadap seseorang yang dirasa memiliki masalah atau gangguan pada kejiwaannya. Penyakit kejiwaan seperti ini bukanlah suatu masalah yang bisa dianggap sebagai suatu masalah yang kecil. Saya berharap agar kita sebagai masyarakat maupun aparat pemerintahan agar lebih memperhatikan kasus-kasus penyakit dan masalah kejiwaan seperti ini, sehingga diharapkan  hal yang sama tidak akan terjadi kembali di kemudian hari.

Wasilul Arham

Prodi Ilmu Hukum

Universitas Pamulang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun