Karena landasan hukumnya sudah jelas dan diungkapkan secara terang benderang oleh pihak Kemendagri. Jadi tak perlu jadi polemik. Tapi, ya namanya juga politik. Sekali lagi, ini “barang” lagi-lagi dikirim ke Jokowi.
Partai oposisi di DPR bahkan sudah menggalang angket dan menyebut Jokowi melanggar UU karena kembali mengaktifkan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. Suara sumbang lainnya menyalahkan Jokowi karena gegabah mengaktifkan kembali Ahok. Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Abdul Hakim Siagian bahkan menilai hukum telah mati di Indonesia dan menyebut Ahok sebagai manusia paling istimewa di negeri ini.
Begini pak Siagian, yang menjadi paradoks adalah, Anda menyuruh Jokowi untuk menabrak aturan dan lalu Anda mengatakan itu sebagai sesuatu yang adil. Di mana letak keadilannya? Ketika Jokowi dipaksa melakukan sesuatu dengan cara menabrak aturan dan berbuat tak adil kepada Ahok sebagai warga negara Indonesia yang hak dan kewajibannya sama seperti warga negara lain di bumi pertiwi ini!
Logika yang kacau balau! (WK)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H