Ditempat berbeda Ketua Umum Lembaga Informant Korupsi (LIK), Maskur Husain, SH kepada WartaOne menyayangkan sikap KPK yang terkesan menutup mata dan mengendapkan kasus tersebut. Oleh sebab itu berdasarkan UU No. 30 Thn 2002 tentang pemberantasan korupsi, LIK meminta kepada para pimpinan atau PLT Pimpinan KPK untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Maskur pun menambahkan “Kepemimpinan Usman dianggap telah melumpuhkan sektor birokrasi di Tolikara. Anehnya, Pimpinan KPK sebelumnya dan PLT pimpinan KPK saat ini seperti tidak serius mengusutnya”. Imbuhnya.
Seperti yang kita ketahui bersama, lanjut Maskur, Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, peraturan perundang Nomor 31 Tahun 1991 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk itu KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung jangan memerangi korupsi hanya karena kepentingan tertentu atau hanya adanya kepentingan politik yang saat ini menjadi opini publik yang sedang berkembang contohnya yang dialami calon kapolri Budi Gunawan beberapa waktu yang lalu namun kasus Bupati kabupaten Tolikara, Papua ini di biarkan sehingga berdampak pada kerugian negara di tahun 2015 ini kembali terjadi”. Pungkas Maskur.” (alx/wo/rmp-red)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H