Mohon tunggu...
Romi Prasetia
Romi Prasetia Mohon Tunggu... -

Situs Berita Online Indonesia" WWW.WARTAONE.CO.ID

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KPK Dianggap Tidak Bernyali Ungkap Kasus Korupsi Walikota Jayapura

7 Mei 2015   20:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:16 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

WartaOne, Jakarta- Perkara Tindak Pidana Korupsi yang disebut-sebut melibatkan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura Drs. BENHUR TOMMY MANO, MM atau Walikota Jayapura Saat ini diduga sengaja di petieskan. Hal ini diungkap oleh Ketua Umum Lembaga Informant Korupsi (LIK) Maskur Husan, SH di Jakarta dan yang bersangkutan telah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 22 April 2014 Pukul 11.00 Wib.

Ditambahkan dalam keterangannya Ketum -LIK mengungkapkan bahwa terdapat surat yang bernomor : B-715/P.1.10/FD.1/04/2011 perihal Laporan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dinas Pendapatan Daerah kota Jayapura yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura dimana merujuk surat kejaksaan tinggi Papua yang di tandatangani oleh wakil kepala kejaksaan tinggi Papua selaku pelaksana Tugas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua nomor : R-160/T.1.3/Dek.1/04/2011 tanggal 20 April 2011 perihal penanganan kasus korupsi yang semakin tidak jelas.

Benhur yang juga berpotensi menjadi tersangka seperti yang dijelaskan dalam surat tersebut, ada keterkaiatannya dengan Tindak Pidana Korupsi Dana PBB, BPHTB dan PPJU tahun 2006 Senilai Rp. 4.002.934.906.00,- (Empat milyar dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus enam rupiah koma nol-nol) yang baru di setor tanggal 25 Januari 2007 silam, ke rekening Giro Nomor 100.21.07.07396-9 atas nama Dispenda Kota Jayapura Tahun 2005 / 2006 untuk menampung Dana PBB, BPHTB dan PPJU Kota Jayapura adalah Rekening yang tidak mendapat ijin dan bahkan tidak dilaporkan kepada Walikota Jayapura.

Terlebih lagi tidak ada surat dari dinas pendapatan Daerah Kota Jayapura kepada KSO BRI Cabang Jayapura untuk memindah bukukan dana PBB BPHTB dan     PPJU dari KSO BRI ke Rekening Giro Dispenda Kota Jayapura, pada pembukaan Rekening Giro Dispenda Kota Jayapura tanggal 27 Desember 2004 , Specimen tanda tangan dilakukan oleh Des. A. WIDARTO selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura dan MOHAMMAD SALEH RAHARUSUN, SE selaku Bendahara Penerima dan dilanjutkan oleh Drs. BENHUR TOMMY MANO, MM yang Kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura yang baru bersama Bendahara Penerima MOHAMMAD SALEH RAHARUSUN, SE pada tanggal 21 Desember 2005 dan Rekening tersebut baru ditutup pada tanggal 28 September 2007 dengan Surat Nomor. 900 / 493 yang di tanda tangani oleh Drs. BENHUR TOMMY MANO, MM dan pemegang Specimen MOHAMMAD SALEH RAHARUSUN, SE padahal MOHAMMAD SALEH RAHARUSUN, SE telah di ganti oleh CORRY SENDRA KAENDO sebagai Bendahara Penerima sejak tanggal 02 Januari 2006.

[caption id="attachment_415822" align="aligncenter" width="427" caption="Drs. BENHUR TOMI MANO, MM (Walikota Jayapura)"]

1431005463114950235
1431005463114950235
[/caption]

Karena pada saat terjadi tindak pidana, yang bersangkutan  adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura, dan Hal ini Di Jelaskan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura  dalam surat yang di Tandatanganinya, IMANUEL ZEBUA, SH, MM Jaksa Utama Pratama NIP.19601226 198201 1 001 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua pada tanggal  14 maret 2011 Namun Hingga Saat ini kepala Kejaksaan tinggi negeri Jayapura tersebut telah Pindah tugas dan kasus ini pun diduga Dipetieskan atau berhenti secara otomatis dengan dalih Bahwa sesuai dengan Surat Edaran JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI apabila sedang berlangsung PILKADA tidak harus dilakukan pemeriksaan  untuk Menghindari anggapan intervensi ataupun lainnya.

“Drs , BENHUR TOMMY MANO,MM yang saat itu sedang mengikuti bursa pemilihan Walikota Jayapura yang mana ia adalah sebagai salah satu calon  Walikota Jayapura kala itu, Sehingga hingga belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap pihak kejari Jayapura dalam surat B-715/P.1.10/FD.1/04/2011 perihal Laporan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Dan dalam perkara tersebut telah di tetapkan seorang tersangka yaitu Bendahara Penerima Tahun Anggaran 2005 MOHAMMAD SALEH RAHARUSUN, SE Bahwa dalam melakukan penyidikan kasus ini Kejaksaan Negeri Jayapura menerangkan “kami tidak ada keberpihakan Kepada siapapun Calon Walikota  Jayapura. Perlu juga diketahui bahwa dalam pemilihan yang dilaksanakan pada bulan Mei 2011, kami sama sekali tidak mengenal Saudara yang bernama Drs . BENHUR TOMMY MANO, MM Sesuai dengan Surat Edaran JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI apabila sedang berlangsung PILKADA tidak harus dilakukan pemeriksaan  untuk Menghindari anggapan intervensi ataupun lainnya.

Kejaksaan Negeri Jayapura juga menerangkan dalam surat seperti yang dikutip oleh Ketua Umum LIK diatas, “Kami informasikan kembali bahwa Saudara Drs , BENHUR TOMMY MANO, MM Saat itu sedang mengikuti bursa pemilihan Walikota Jayapura yang mana adalah sebagai salah satu calon  Walikota Jayapura, sehingga belum dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.” .

Masih dalam surat tersebut bahwa “kasus ini telah ditangani melalui Riwayat Penanganan  Tahap Pengumpulan Data Surat Perintah Tugas dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print- Tug : 02/T.1.10/Dek.3/06/2010 tanggal 07 Juni 2010 : Tahap Penyelidikan : Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print- :01.a/T.1.10/Fd.1/08/2010 tanggal 31 Agustus 2010 : Tahap Penyidikan Surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Jayapura Nomor : Print- 06/T.1.10/Fd.1/03/2011 tanggal 02 Maret 2011  Surat nomor : B- 464/T.1.10/Fd.1/03/2011 tanggal, 14 maret 2011.”

“Entah mengapa?, ada apa?, dan kenapa Walikota yang masih Aktif Ini Seakan kebal dengan Hukum, Ungkap Ketua Umum-LIK kepada WartaOne setelah membaca isi surat kejaksaan negeri Papua tersebut.

Penelusuran Lembaga Informant (LIK) kembali mendapat informasi lain bahwa, Drs, BENHUR TOMMY MANO,MM  Selain diduga terlibat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dinas Pendapatan daerah kota Jayapura, Walikota yang satu ini juga ramai diberitakan di media online, yang bersangkutan juga ikut disebut-sebut namanya dalam dugaan keterlibatan dalam Kicauan mantan Ketua Mahkamah Agung (MK) Akil Mochtar soal suap  sengketa pemilukada, dimana dari lima daerah di Provinsi Papua, Kota Jayapura termasuk di dalamnya, namun dibantah keras oleh Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano kepada Wartawan media ini saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Benhur menegaskan bahwa hasil pemungutan suara dan kemenangannya menjadi orang pertama di Kota Jayapura pada Pemilukada tahun 2010 lalu itu, adalah murni suara rakyat.

“Bagi saya, hasil saya murni tidak dibayar. Ini kalau saya untuk Kota Jayapura,” tegas Benhur, Rabu (26/2) di Kantor Walikota.

Disinggung bahwa dugaan suap tersebut dilakukan melalui Broker (perantara) yakni Alex Hasegem, dimana Alex menyerahkan uang kepada Akil Mochtar sebesar Rp.125 juta. Kembali ditegaskan Benhur, ia tidak tahu soal itu “Oh saya tidak tahu menahu soal itu, kalau saya murni, Saya juga heran kok ada Kota Jayapura,” ucapnya.

Lebih jelas Benhur siap diperiksa KPK terkait dugaan suap yang dikatakan Akil Mochtar saat memberi keterangan dalam pemeriksaan oleh KPK.

“Tidak masalah bagi saya karena saya tidak bayar, saya murni. Kalau memang di periksa ya itu tugas KPK sebagai salah satu Lembaga Tinggi di Indonesia. Karena saya dulu punya kuasa hukum yaitu Bambang Widjayanto Wakil Ketua KPK,” tegas Benhur Tomi Mano. Menurutnya selama Pemilukada ia tidak menggunakan perantara untuk memenangkan dirinya. “Saya murni suara rakyat, tidak dibantu oleh siapa-siapa.”

Sebelumnya, Mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar didakwa menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak yang bersengketa atas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang hasilnya diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Jumlah Pilkada yang dipersengketakan di MK ada lima belas.

Pilkada tersebut berlangsung di Pilkada Gunung Mas, Pilkada Lebak, Pilkada Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Lampung Selatan, Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Pulau Murotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Propinsi Jawa Timur, Pilada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Pilkada Kota Jayapura, Pilkada Kabupaten Nduga, dan Pilkada Provinsi Banten.

Pengurusan sengketa pilkada tersebut melibatkan banyak pihak, utamanya pihak yang berperkara. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan menyebut Akil menerima suap sebesar Rp.57,780 miliar dan US$ 500 ribu. Hadiah atau janji tersebut terkait pengurusan sejumlah sengketa pilkada semasa Akil menjabat sebagai Ketua MK.

Dalam salah satu poin dakwaan disebutkan, Akil meminta Alex Hagesem (Wakil Gubernur Papua 2006-2011) memberikan uang sejumlah Rp.125 juta. Alex melakukan konsultasi perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digole, Kota Jayapura, dan Nduga serta meminta Akil membantu percepatan putusan atas pemohonan keberatan hasil Pilkada tersebut. Terkait hal tersebut, Akil disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tim investigasi/rmp-red)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun