Mohon tunggu...
Romi Prasetia
Romi Prasetia Mohon Tunggu... -

Situs Berita Online Indonesia" WWW.WARTAONE.CO.ID

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KPK Dianggap Tidak Bernyali Ungkap Kasus Korupsi Walikota Jayapura

7 Mei 2015   20:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:16 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penelusuran Lembaga Informant (LIK) kembali mendapat informasi lain bahwa, Drs, BENHUR TOMMY MANO,MM  Selain diduga terlibat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dinas Pendapatan daerah kota Jayapura, Walikota yang satu ini juga ramai diberitakan di media online, yang bersangkutan juga ikut disebut-sebut namanya dalam dugaan keterlibatan dalam Kicauan mantan Ketua Mahkamah Agung (MK) Akil Mochtar soal suap  sengketa pemilukada, dimana dari lima daerah di Provinsi Papua, Kota Jayapura termasuk di dalamnya, namun dibantah keras oleh Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano kepada Wartawan media ini saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Benhur menegaskan bahwa hasil pemungutan suara dan kemenangannya menjadi orang pertama di Kota Jayapura pada Pemilukada tahun 2010 lalu itu, adalah murni suara rakyat.

“Bagi saya, hasil saya murni tidak dibayar. Ini kalau saya untuk Kota Jayapura,” tegas Benhur, Rabu (26/2) di Kantor Walikota.

Disinggung bahwa dugaan suap tersebut dilakukan melalui Broker (perantara) yakni Alex Hasegem, dimana Alex menyerahkan uang kepada Akil Mochtar sebesar Rp.125 juta. Kembali ditegaskan Benhur, ia tidak tahu soal itu “Oh saya tidak tahu menahu soal itu, kalau saya murni, Saya juga heran kok ada Kota Jayapura,” ucapnya.

Lebih jelas Benhur siap diperiksa KPK terkait dugaan suap yang dikatakan Akil Mochtar saat memberi keterangan dalam pemeriksaan oleh KPK.

“Tidak masalah bagi saya karena saya tidak bayar, saya murni. Kalau memang di periksa ya itu tugas KPK sebagai salah satu Lembaga Tinggi di Indonesia. Karena saya dulu punya kuasa hukum yaitu Bambang Widjayanto Wakil Ketua KPK,” tegas Benhur Tomi Mano. Menurutnya selama Pemilukada ia tidak menggunakan perantara untuk memenangkan dirinya. “Saya murni suara rakyat, tidak dibantu oleh siapa-siapa.”

Sebelumnya, Mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar didakwa menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak yang bersengketa atas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang hasilnya diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Jumlah Pilkada yang dipersengketakan di MK ada lima belas.

Pilkada tersebut berlangsung di Pilkada Gunung Mas, Pilkada Lebak, Pilkada Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Lampung Selatan, Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Pulau Murotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Propinsi Jawa Timur, Pilada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Pilkada Kota Jayapura, Pilkada Kabupaten Nduga, dan Pilkada Provinsi Banten.

Pengurusan sengketa pilkada tersebut melibatkan banyak pihak, utamanya pihak yang berperkara. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan menyebut Akil menerima suap sebesar Rp.57,780 miliar dan US$ 500 ribu. Hadiah atau janji tersebut terkait pengurusan sejumlah sengketa pilkada semasa Akil menjabat sebagai Ketua MK.

Dalam salah satu poin dakwaan disebutkan, Akil meminta Alex Hagesem (Wakil Gubernur Papua 2006-2011) memberikan uang sejumlah Rp.125 juta. Alex melakukan konsultasi perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digole, Kota Jayapura, dan Nduga serta meminta Akil membantu percepatan putusan atas pemohonan keberatan hasil Pilkada tersebut. Terkait hal tersebut, Akil disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tim investigasi/rmp-red)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun