Lalu bagaimana dengan berkumur?
Dari Laqiet bin Shabrah ra. Berkata: "Ya Rasulallah, beritahukan kepadaku tentang wudhu". Rasulullaah saw. bersabda: "Sempurnakan wudhumu, silangi sela-sela jarimu, dan hiruplah air oleh hidungmu dalam-dalam kecuali jika kamu sedang shaum". HR. Ash-Habu Al-Sunan.
Maka tidak boleh berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan dalam menghirup air oleh hidung, karena khawatir ada air yang masuk ke dalam perut. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan menghirup air oleh hidung hukumnya makruh bagi yang sedang shaum sebagai sikap berhati-hati.
Apabila berlebih-lebihan kemudian ada air yang masuk ke dalam perut, maka batalah shaumnya" lantaran ia telah melakukan sesuatu yang dilarang. Dan jika tidak berlebih-lebihan kemudian ada air yang masuk, maka tidaklah batal shaumnya lantaran hal itu terjadi karena ia melakukan sesuatu yang diizinkan. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama . (At-Taj Al- Jaami'u Lil-Ushuul fii Ahaadiitsi al-Rasuul/2:69).
Karena bagaimana pun jika kita merasa sakit yang menganggu kesehatan tubuh kita, sepatutnya untuk diobati, sebagaimana yang diajarkan Rasullulah SAW.
Dari Abu Darda berkata Rasulullah saw. bersabda.' "sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya, dan Allah telah menjadikan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah. Dan janganlah kamu berobat dengan yang haram". HR. Abu Dawud (Sunan Abi Dawud / 4:7, Nomor : 3874).
Kesimpulannya adalah bahwa cabut gigi tidak membatalkan puasa. Pemberian obat anestesi berupa gel yang dioleskan di dalam mulut, atau disuntikkan, dan atau disemprotkan di sekitar gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan.
Jadi Jawaban saya untuk teman saya tidak tepat yaa, sehingga menunjukan bahwa cabut gigi saat puasa batal itu hanya mitos. Faktanya tindakan pencabutan gigi saat puasa boleh saja yang penting sudah mengerti ketentuannya seperti penjelasan hadist-hadist diatas.
Berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa:
- Makan dan minum secara berkesinambungan dengan segaja
- Berhubungan seksual
- Keluar air mani dengan sengaja karena bersentuhan
- Perempuan yang mengalami haid atau nifas
- Muntah karena disengaja
- Gila atau hilang akal
- Keluar dari Islam
Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat.
Sumber: Bidang Fatwa MUI Kota Bandung tahun 2018: Tindakan Kedokteran Gigi Saat Puasa