Pernah suatu hari saya ditanya oleh teman saya apakah saat puasa boleh cabut gigi? Apa tidak batal nanti puasanya?
Lalu saya jawab bahwa hal tersebut bisa membatalkan puasa.
Tapi apakah benar jawaban saya? Apakah saat puasa tidak boleh cabut gigi ?
Tidak sedikit juga khalayak yang menjawab sama seperti saya bahwa cabut gigi saat puasa nanti bisa batal puasanya.
Ehmmmm, jadi hal semacam ini mitos atau fakta ya?
Mari kita diskusi bersama.
Sakit gigi bisa menyerang kapan saja dan siapa saja, oleh karena itu bisa saja terjadi saat bulan puasa. Lantas bagaimana jika gigi di indikasi harus dicabut, karena sudah tidak bisa di tambal atau dilakukan perawatan giginya lainnya.
Tentang batalnya puasa jika ada sesuatu yang tertelan dan obat suntik untuk anasthesi.
Dari Abu Hurairah ra. berkata Rasulullah saw. bersabda: "Barang siapa yang merasa mual sehingga muntah padahal dia sedang berpuasa maka tidak wajib mengqadha puasanya, dan siapa yang sengaja berusaha agar muntah, maka wajib qadha".
Di dalam riwayat lain dikatakan: "Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib qadha". HR. Ash-Habussuran dan menshahihkannya.
Hadits ini menyatakan bahwa "Shaum itu menjaga dari sesuatu yang masuk, bukan dari sesuatu yang keluar, seperti teori kaidah yang sudah popular di atas. Tetapi tidak demikian adanya, bila sesuatu yang masuk itu tidak melalui lubang terus (rongga) yang terbuka, seperti obat suntik (infus) yang dimasukkan melalui bawah kulit, maka tidak membatalkan puasa." (At-Taj Al- Jaami'u Lil-Ushuul fii Ahaadiitsi al-Rasuul/2:69).