Mohon tunggu...
Wari Syadeli MSi
Wari Syadeli MSi Mohon Tunggu... Guru - Guru Ngaji dan Pemerhati Sosial

jangan takut berbagi, teruslah berbuat baik walau mendapatkan ujian

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Grasa - Grusu IKN

14 Oktober 2024   09:32 Diperbarui: 14 Oktober 2024   19:31 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ASPI mengusulkan agar IKN dan Jakarta menjadi Twin Cities dalam kata lain ada dua Ibu Kota Negara di Indonesia, IKN secara legal  (de jure), Jakarta menjadi kota administrasi Negara secara de Facto.

Analisis

Penundaan penandatanganan Keppres Perpindahan Ibu Kota menggambarkan ketidak siapan IKN menjadi Ibu Kota baru bagi Indonesia dan menjelaskan lemahnya perencanaan, nampak ketergesa-gesaan.

Perpindahan Ibu Kota Negara di masa pemerintahan Jokowi adalah keputusan yang kontroversial karena tidak mulus mendapatkan dukungan total dari masyarakat Indonesia.

Keputusan perpindahan Ibu Kota menjadi domain keputusan kelompok elite tanpa melibatkan peran serta masyarakat dan para ahli.

Masukan yang diberikan ASPI idealnya menjadi pertimbangan sejak tahap perencanaan, Twin Cities menjadi pilihan pragmatis bagi Jokowi karena kekuasaannya dibatasi dengan tanggal akhir masa jabatan yang tinggal menghitung hari.

Artinya Jokowi melemparkan pekerja rumah yang berat bagi Prabowo, disamping anggaran proyek yang fantastis, masih rendahnya ketertarikan investor, IKN dapat mengganggu Pemerintahan Prabowo merealisasikan janji politiknya yang Populis seperti makan gratis dan lainnya.

Hutang lebih dari 8.000 Triliun juga menjadi persoalan bagi Prabowo, usulan Twin Cities kemungkinan besar dapat menjadi pilihan alternatif melihat realita keadaan, tidaklah seorang presiden berkantor ditengah lokasi proyek yang masih berlumpur dan mengganggu aktivitas kenegaraan.

Apalagi landasan hukum IKN masih kontroversial dan diperdebatkan oleh semua pihak, UU IKN lahir dengan tergesa-gesa tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, dari aspek kajian dipersoalkan dan rawan gugatan.

Tidak sedikit Lembaga Masyarakat Sipil yang mempersoalkan keberadaan UU IKN seperti WALHI, YLBHI dan berbagai tokoh masyarakat, bahkan di curigai bentuk penyimpangan kekuasaan demi kepentingan oligarki.

Mereka juga melihat tidak ada dasar yang kuat memindahkan Ibu Kota, alasan kemacetan Jakarta semestinya fokus menyelesaikannya bukan menciptakan masalah baru dengan memindahkannya ke Kalimantan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun