Mohon tunggu...
Wardinusantara
Wardinusantara Mohon Tunggu... Penulis - Pewarta/Praktisi/Pranata Kehumasan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wardinusantara, penulis lepas, menyukai jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BLUD dan Atmosfir Baru Tata Kelola Sumberdaya Kelautan Perikanan Berkelanjutan di NTB

28 Desember 2023   08:31 Diperbarui: 28 Desember 2023   08:50 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kadis Kelautan dan Perikanan NTB Muslim, ST, M.Si. (Foto: Pribadi))

Terbentuknya UPTD BLUD Dinas Kelautan Perikanan NTB menjadi strating poin akan tata kelola sektor kelautan perikanan NTB yang lebih baik sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2013. Dengan pengelolaan 0-12 mil laut yang dilakukan oleh BLUD BPSDKP. Salah satu yang diharapkan adalah adanya kepastian pola pengendalian terhadap keberlanjutan sumber daya keluatan dan perikanan dari aktivitas-aktivitas dan daya dukung Kawasan itu sendiri.

Kecuali itu  BLUD BPSDK ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat no. 539-406 Tahun 2023. Semangatnya adalah bagaimana mengelola 9 kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yaitu Gita Nada dan Gili Sulat Lawang wilayah Lombok, Gili Balu, Lipan Rakit, Liang Ngali, Kabete, Pulau Panjang di Wilayah Sumbawa-Sumbawa Barat, dan Gili Banta dan Teluk Cempi di Wilayah Bima Dompu. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun