Terbentuknya UPTD BLUD Dinas Kelautan Perikanan NTB menjadi strating poin akan tata kelola sektor kelautan perikanan NTB yang lebih baik sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2013. Dengan pengelolaan 0-12 mil laut yang dilakukan oleh BLUD BPSDKP. Salah satu yang diharapkan adalah adanya kepastian pola pengendalian terhadap keberlanjutan sumber daya keluatan dan perikanan dari aktivitas-aktivitas dan daya dukung Kawasan itu sendiri.
Kecuali itu  BLUD BPSDK ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat no. 539-406 Tahun 2023. Semangatnya adalah bagaimana mengelola 9 kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yaitu Gita Nada dan Gili Sulat Lawang wilayah Lombok, Gili Balu, Lipan Rakit, Liang Ngali, Kabete, Pulau Panjang di Wilayah Sumbawa-Sumbawa Barat, dan Gili Banta dan Teluk Cempi di Wilayah Bima Dompu. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H