Di sini keberadaan Badan Bank Tanah memiliki arti penting. Berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya Badan Bank Tanah bisa mengoptimalkan penghimpunan dan pengelolaan  tanah-tanah yang "berserakan" di lembaga pusat dan daerah. Termasuk tanah-tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh Kementerian Pertanian, Kehutanan, Lingkungan Hidup dan sebagainya. Demikian pula lahan-lahan telantar di daerah perlu segera dikelola. Badan Bank Tanah juga bisa proaktif memfasilitasi masyarakat yang ingin menghibahkan atau menyumbangkan tanahnya.
Setelah dihimpun, dianalisis dan dikonsolidasikan, lahan-lahan yang cocok untuk pertanian  didistribusikan melalui berbagai mekanisme kerja sama dengan petani atau masyarakat lainnya untuk diolah.
Inilah yang dimaksud jalan tengah. Badan Bank Tanah menyediakan langkah strategis dengan mendayagunaan lahan-lahan yang "menganggur" sehingga penyediaan lahan tidak harus selalu dengan alih fungsi hutan.
Sambil mendukung swasembada pangan, Badan Bank Tanah sekaligus menjadi instrumen untuk mengendalikan pembukaan lahan yang bersifat ekstraktif dan berlebihan. Apalagi, salah satu Asta Cita presiden Prabowo adalah "memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya..."
Sahabat Petani
Menginjak tahun keempat, Badan Bank Tanah diharapkan terus berinovasi. Gagasan menjadi "Sahabat Petani" menarik untuk dikedepankan sebagai terobosan guna mendukung swasembada pangan melalui distribusi lahan secara lebih adil.
Badan Bank Tanah sebagai sahabat petani merupakan langkah strategis. Sebab petani merupakan ujung tombak swasembada pangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Di sisi lain kondisi petani di Indonesia kurang ideal. Menurut Sensus Pertanian BPS tahun 2023 jumlah petani gurem meningkat signifikan dari 14,12 juta pada 2013 menjadi 16,89 juta pada 2023. Artinya semakin banyak petani yang hanya memiliki lahan seluas kurang dari 0,5 hektar. Sedangkan rasio petani gurem terhadap total rumah tangga petani sebesar 62,05%. Kondisi demikian menghambat produktivitas sektor pangan Indonesia karena mayoritas petani lahannya sangat sempit.
Angka-angka tersebut bisa menjadi pedoman bagi Badan Bank Tanah. Alangkah baiknya dalam mendistribusikan lahan pertanian, Badan Bank Tanah memprioritaskan para petani gurem dan petani kecil. Buruh tani yang tidak memiliki lahan sama sekali juga perlu diberi akses untuk mengolah lahan yang dikelola oleh Badan Bank Tanah.
Dengan cara tersebut Badan Bank Tanah telah melakukan pemberdayaan ganda, Â yakni pemberdayaan lahan dan petani sekaligus. Sehingga produktivitas pertanian bisa lebih optimal dalam mendukung swasembada pangan.
Menjadi "Sahabat Petani" juga berarti mendorong Badan Bank Tanah agar semakin dekat dengan generasi petani yang lebih muda. Seperti diketahui pemerintah sedang menggalakkan program petani milenial demi menarik minat generasi muda agar mau bertani dan mengolah lahan-lahan produktif.Â