Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Berharap Swasembada Pangan, Berharap kepada Badan Bank Tanah

26 Januari 2025   20:26 Diperbarui: 26 Januari 2025   20:26 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sawah padi (dok. pribadi).

Oleh karena itu, dibutuhkan lahan-lahan baru dengan memprioritaskan kemudahan dan keadilan akses untuk petani. Dibutuhkan pula sistem yang andal untuk mengelola dan menjamin ketersediaan lahan secara berkelanjutan demi tercapainya swasembada pangan.

Badan Bank Tanah, Sebuah Kabar Baik

Sistem yang bisa menjawab kebutuhan di atas ialah bank tanah. Kabar  baiknya Indonesia telah memiliki Badan Bank Tanah yang berdiri sejak 2021.

Badan Bank Tanah bertanggung jawab atas pengelolaan tanah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Selain  mengelola tanah, badan khusus ini menjalankan fungsi perencanaan, perolehan, pengadaan, pemanfaatan, dan pendistribusian secara adil. Tujuannya ialah agar tersedia tanah untuk kepentingan umum, sosial, ekonomi, pembangunan nasional, konsolidasi lahan, dan reformasi agraria.

Obyek tanah yang dikuasai oleh Badan Bank Tanah berasal dari tanah bekas hak, tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah bekas tambang, tanah hasil reklamasi, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, serta tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya. Bisa pula berasal dari tanah-tanah pemerintah, BUMN, BUMD serta  tanah masyarakat. Badan Bank Tanah menguasai tanah-tanah tersebut melalui pembelian, hibah atau sumbangan, tukar menukar, pelepasan hak maupun melalui perolehan bentuk lain yang sah.

Badan Bank Tanah tidak berorientasi mencari keuntungan. Tugas dan fungsinya ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa. Dengan mengelola tanah secara transparan dan adil, Badan Bank Tanah menjamin terpenuhi hak masyarakat.

Contoh pemanfaatan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah (dok.pri).
Contoh pemanfaatan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah (dok.pri).

Sampai saat ini Badan Bank Tanah memiliki persediaan tanah seluas 33.115,6 hektar yang tersebar di 45 kabupaten dan kota. Jumlah itu memang masih jauh dari yang dibutuhkan untuk swasembada pangan. Apalagi luasan tanah tersebut masih dibagi untuk kepentingan lain di luar sektor pangan.

Meski demikian, jika Badan Bank Tanah berfungsi optimal maka ketersediaan lahan untuk pertanian bisa diupayakan secara bertahap. Dimulai dari wilayah yang memiliki persediaan tanah lebih luas, Badan Bank Tanah bisa mengambil peran penting dalam mewujudkan swasembada pangan. 

Misalnya di Poso, Badan Bank Tanah mengelola sekitar 6.648 hektar tanah yang 83,79% di antaranya akan difungsikan sebagai kawasan pertanian. Jika ini berhasil diimplementasikan secara efektif kawasan tersebut bisa menjadi percontohan bagi daerah lain. Badan Bank Tanah pun akan menjadi motor penggerak lumbung pangan di tingkat lokal yang merupakan modal untuk mewujudkan swasembada secara nasional.

Jalan Tengah

Untuk mewujudkan swasembada pangan memang dibutuhkan lahan yang tidak sedikit. Selain menjaga yang sudah ada, Indonesia  perlu memperluas lahan pertanian produktif.

Kecenderungan selama ini penyediaan lahan dalam jumlah besar dilakukan dengan membuka hutan. Jika tidak dikendalikan, laju deforestasi akan memicu peningkatan emisi karbon dan bencana ekologi. Bukannya mendukung swasembada pangan, hal itu justru memunculkan ancaman krisis pangan karena rusaknya lingkungan. Ditambah faktor perubahan iklim yang nyata dampaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun