Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mensyukuri Mahkamah Konstitusi Lebih dari Sekadar Lembaga Pengadil Sengketa Pemilu

23 Juli 2023   22:32 Diperbarui: 24 Juli 2023   00:04 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana sidang sengketa hasil pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi RI (foto: Antara/Hafidz Mubarak).

Sejak reformasi 1998, Indonesia terus berupaya menjadi negara hukum dan demokrasi yang lebih mapan serta modern. Dalam perjalanan penuh onak dan duri. Tidak sedikit catatan kekurangan. Namun, banyak pula kemajuan yang patut disyukuri. Salah satunya berkat kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK).

Memang MK belum terlalu populer sebagai bahan perbincangan sehari-hari masyarakat Indonesia. Itu bisa dipahami karena Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia relatif masih muda dibanding lembaga-lembaga negara lainnya.

Baru berdiri pada 13 Agustus 2003, MK merupakan "anak reformasi". Kelahirannya dibidani oleh UUD 1945 hasil amandemen ketiga yang mengamanatkan dibentuknya sebuah lembaga untuk menjalankan kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung.

Selain itu, kewenangan yang dimiliki MK juga membuatnya lebih sering menyedot perhatian pada saat-saat istimewa. MK ibarat jagoan penentu yang muncul saat masyarakat dan negara sangat membutuhkan keadilan serta kepastian hukum. Salah satunya saat menjelang dan sesudah pilkada maupun pemilu.

MK dan Pemilu

Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, MK identik dengan pemilu, terutama pilpres.  Kenyataannya memang sengketa atau perselisihan hasil pemilu menjadi salah satu penyumbang pekerjaan terbanyak bagi MK. Sebab ada kecenderungan yang semakin pasti bahwa hasil pemilu dan pilkada akan dipersengketakan. Ketidakpuasan pihak yang kalah mengantarkan mereka ke peradilan MK. 

Kemudian lewat sidangnya yang terbuka dan boleh disiarkan langsung oleh TV, masyarakat bisa menyimak kiprah MK. Menyaksikan ketegasan, kebijaksanaan, serta ketajaman pikiran para hakim MK dalam mengadili sengketa pemilu menjadi pengalaman baru bagi masyarakat Indonesia. Salah satu yang paling sering ditunggu ialah saat para hakim MK menanyai para saksi. Tak jarang momen itu menciptakan situasi penuh ironi, dramatis, tapi juga bisa humoris.

Besarnya perhatian masyarakat terhadap sidang sengketa pemilu di MK, tidak mengherankan jika saat itulah banyak orang baru menyadari eksistensi sebuah mahkamah konstitusi di negeri ini. Banyak yang baru mengetahui nama ketua MK dan para hakim konstitusi yang merupakan sosok-sosok pilihan di negeri ini setelah menonton sidang MK melalui TV.

Identiknya MK dengan sidang sengketa pemilu bukanlah persoalan. Sebab salah satu wewenang dan tugas MK memang memutus perselisihan hasil pemilu. Itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 24 C.

Persoalan terkait mekanisme penyelenggaraan pemilu yang diatur oleh undang-undang juga diadili oleh MK. Contoh yang masih hangat dan segar ialah polemik penyelenggaraan pemilu apakah dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Putusan MK tentang hal itu pada pertengahan Juni 2023 bisa dikatakan sebagai "pertunjukkan awal" tentang hiruk-pikuk pemilu 2024. Pertunjukkan yang didahului dengan sebuah isu liar. Seorang advokat dan mantan pejabat mengklaim telah mendapat bocoran bahwa MK akan memutuskan pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup. 

Dalam sekejap kegaduhan terjadi. Banyak pihak mempercayai isu tersebut. Padahal kualitas informasinya tak jauh beda dengan informasi bohong. 

Media-media bersama sejumlah tokoh politik pun ramai membahasnya dan sejenak berhasil menggiring opini publik untuk menyudutkan MK. Peradilan MK dianggap tidak profesional karena putusannya bocor. Martabat dan independensi MK dipandang telah tercoreng karena sistem proporsional tertutup dinilai tidak mencerminkan kehendak masyarakat, melainkan mengakomodasi kepentingan kekuatan politik tertentu. 

Namun, MK tak larut dalam keriuhan yang terjadi di publik. Isu dan tuduhan tentang bocornya putusan MK dijawab secara elegan. Dengan penuh independensi, ternyata MK memutuskan pemilu 2024 tetap diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka. 

Kegaduhan tersebut ibarat pemanasan bagi MK dan masyarakat Indonesia dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi tahun depan. Apalagi pilpres dan pemilu legislatif 2024 akan berlangsung serentak.

Bersyukur Ada MK

Selain memutus sengketa atau perselisihan pemilu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, serta memutus pembubaran partai politik. MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Bermodal wewenang-wewenang di atas, kehadiran MK sangat besar maknanya bagi kehidupan demokrasi, hukum, dan pemerintahan di Indonesia. Putusannya yang bersifat final dan mengikat telah memberikan keadilan sekaligus kepastian hukum.

Mahkamah Konstitusi, arena rakyat Indonesia memperjuangkan aspirasi dan keadilan (foto: Kompas/Wawan H Prabowo).
Mahkamah Konstitusi, arena rakyat Indonesia memperjuangkan aspirasi dan keadilan (foto: Kompas/Wawan H Prabowo).

Untuk itulah kita pantas bersyukur memiliki MK. Sebab sepanjang 20 tahun kiprahnya, MK telah menghadirkan banyak perubahan dan manfaat besar bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Beberapa di antaranya sebagai berikut.

Pertama, rakyat Indonesia mendapatkan saluran baru untuk mencari keadilan. Wewenang menguji undang-undang menjadikan MK layaknya arena bagi masyarakat untuk  memperjuangkan aspirasinya sebagai pemilik kedaulatan. Ini sangat penting karena ada semacam anomali atau ironi hubungan antara rakyat dan para wakilnya selama ini.

UUD 1945 menjamin dan menegaskan kedaulatan di tangan rakyat. Namun, kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan DPR. Itu tidak menjadi persoalan sepanjang DPR konsisten menangkap dan menyalurkan kepentingan rakyat melalui undang-undang yang dibentuk.

Sayangnya pembentukan undang-undang kadang dicemari pragmatisme dan transaksi politik yang mengabaikan aspirasi rakyat. Nafsu memuluskan kepentingan kelompok ditambah kapasitas wakil rakyat yang kurang mumpuni berujung pada lahirnya undang-undang yang tidak berkualitas. 

Padahal suatu UU akan menentukan pemenuhan hak-hak asasi manusia di berbagai sektor kehidupan. Nasib bangsa dan rakyat Indonesia tergantung pada kualitas undang-undang yang dibentuk DPR bersama Presiden.

Kabar baik yang patut disyukuri ialah melalui MK masyarakat bisa mendorong DPR dan Presiden agar tidak sembarangan dalam membuat UU. Baik DPR maupun Presiden akan malu jika banyak UU yang dibatalkan oleh MK. Sebab itu mencerminkan UU yang dibentuk bertentangan dengan UUD 1945 sekaligus memperlihatkan rendahnya kompetensi para pembuat UU.

Adanya sejumlah UU dan pasal dalam UU yang dibatalkan oleh MK menjadi bukti terpenuhinya harapan publik. Itu memperlihatkan keberhasilan MK sebagai penjaga demokrasi dan pemberi keadilan bagi rakyat. Bersama MK, rakyat bisa mendorong DPR dan pemerintah untuk lebih bertanggung jawab mensejahterakan bangsa sesuai amanat konstitusi.

Kedua, MK  menjadi penjaga sekaligus pencerah dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia. 

Pembagian cabang-cabang kekuasaan di Indonesia bertujuan untuk menghindari pemusatan wewenang pada satu pihak. Mekanisme pembagian juga mengandung maksud baik agar setiap lembaga menjalankan peran dan fungsinya secara optimal.

Namun, dalam perjalanannya timbul tantangan karena hubungan antar lembaga negara bisa menjadi problematik. Pada praktiknya kekuasaan lembaga-lembaga saling terkait dan tidak bisa dipisahkan secara mutlak.

Misalnya, suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan UU dan diharapkan independen dalam kenyataannya terkesan tidak boleh menjadi anak durhaka sehingga perlu mengalah pada pembuat UU. Pada saat yang lain muncul tumpah tindih antarlembaga karena peraturannya juga kurang selaras. Akibatnya terjadi ketidakpastian wewenang atas suatu masalah.

Sengketa semacam itu bisa berdampak luas dan merugikan rakyat. Terutama jika sengketa melibatkan Presiden dan DPR karena berpotensi mempengaruhi jalannya pemerintahan. 

Di sinilah kita bisa kembali mensyukuri keberadaan Mahkamah Konstitusi. Kemampuan MK memutus secara adil sengketa kewenangan lembaga negara memberi kepastian dan pencerahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan wewenang itu MK bisa memastikan jalannya pemerintahan tetap berada di jalur konstitusi.

Ketiga, MK memperteguh tegaknya demokrasi dengan mencegah upaya-upaya penggulingan presiden dengan alasan-alasan politis. 

Sepanjang 10 tahun terakhir , pemerintahan Indonesia sering dihadapkan pada seruan-seruan  yang menghendaki pemakzulan presiden. Segelintir pihak mencatut  "people power" untuk menghasut rakyat agar menyepakati pencabutan mandat presiden.

Sejauh ini upaya tersebut tidak berhasil. Namun, tetap perlu menjadi perhatian. Di sisi lain patut disyukuri karena pemberhentian presiden dan wakil presiden harus terlebih dahulu mendapat persetujuan MK. Hanya jika MK memutuskan bahwa presiden atau wakil presien telah melakukan pelanggaran hukum, proses pemberhentian bisa dilanjutkan. 

Tahapan berlapis tersebut memungkinkan MK berperan sebagai pengawal tegaknya demokrasi konstitusional. Berkat MK presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat secara konstitusional melalui pesta demokrasi tidak  mudah dilengserkan oleh intrik politik segelintir pihak.

Menjadi Lebih Baik

Tentu masih banyak capaian dan keberhasilan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan bangsa selama 20 tahun ini. Namun, kekelaman yang pernah merundung MK juga tidak boleh dilupakan. Terutama ketika  Ketua MK ditangkap oleh KPK pada 2013. Lalu pada 2017 giliran seorang hakim MK yang menjadi pesakitan.

Beberapa kontroversi juga sempat lahir dari putusan MK. Termasuk putusan yang melebihi permohonan dan putusan yang dianggap melampaui wewenang MK. 

Semua itu menjadi evaluasi untuk diperbaiki. Tidak perlu diingkari karena MK merupakan lembaga yang bertugas melayani masyarakat dan bangsa. Maka sewajarnya MK terus berbenah dan meningkatkan profesionalitas serta akuntabilitasnya. 

Ke depan kita berharap para hakim konstitusi memiliki kapasitas dan kualitas yang semakin baik. Itu diperlukan agar putusan-putusan MK semakin berkualitas dan progesif sehingga selaras dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat.

MK berada di lima besar lembaga paling dipercaya masyarakat Indonesia (sumber: DataIndonesia.id & Indikator Politik Indonesia).
MK berada di lima besar lembaga paling dipercaya masyarakat Indonesia (sumber: DataIndonesia.id & Indikator Politik Indonesia).

Bisa diyakini MK akan terus menjadi lebih baik. Salah satunya ditandai dengan perubahan kebiasaan para hakim MK yang kini tidak tergoda untuk tampil dan mengomentari keriuhan opini yang terjadi di luar. MK telah belajar dari masa lalu bahwa lebih baik menjadi sunyi dalam keriuhan publik. Dalam sunyi itu MK berbenah. Menjauhi pengaruh-pengaruh yang bisa mencoreng kehormatan dan independensinya.

Hasilnya bisa dilihat sekarang. Dalam survey kepercayaan publik tahun 2022, MK berada di urutan 4 sebagai lembaga yang paling dipercaya rakyat Indonesia.

Besarnya kepercayaan itu sebenarnya juga mencerminkan tingginya harapan publik kepada MK. Oleh karenanya, tak ada pilihan bagi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selain memenuhi harapan tersebut.

Sekali lagi Indonesia pantas bersyukur karena memiliki Mahkamah Konstitusi yang mampu menjadi pencerah, penguat, sekaligus penjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun