Apakah menghapus dan merusak CCTV termasuk kompetensi yang diajarkan di sekolah kepolisian?
Sebuah temuan mengejutkan terungkap dalam hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Tim yang dibentuk dan ditugaskan langsung oleh Presiden Jokowi tersebut menemukan adanya tindakan aparat kepolisian yang mencoba mengganti rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan.
Tim yang dipimpin oleh Menkopolhukam Mahfud MD tersebut juga mengungkap adanya rekaman CCTV berdurasi 3 jam 21 menit 54 detik yang telah dihapus. Penghapusan diduga mulai dilakukan pukul 22.21 pada malam terjadinya tragedi.
Tindakan aparat kepolisian yang dianggap menghambat investigasi TGIPF itu telah dilaporkan kepada Presiden Jokowi bersama dengan hasil investigasi keseluruhan.
Takut CCTV?
Kini bola di tangan Presiden Jokowi. Seiring berakhirnya tugas TGIPF, rekomendasi-rekomendasi yang telah dihasilkan menunggu untuk ditindaklanjuti. Pengusutan kebenaran untuk menegakkan keadilan atas Tragedi Kanjuruhan sangat tergantung pada komitmen tegas pemerintah dan presiden.
Terkait upaya menghalangi investigasi, presiden perlu segera memerintahkan Kapolri untuk turun tangan. Jika terbukti ada anggota yang mengganti dan menghapus CCTV, tindakan tersebut bisa dikategorikan merendahkan dan melawan Presiden Jokowi. Mengingat TGIPF bertugas atas instruksi presiden yang ditetapkan melalui Kepres Nomor 19 Tahun 2022.
Hilangnya sebagian rekaman CCTV yang memuat kronologi peristiwa di Stadion Kanjuruhan berpotensi membuat kebenaran dan keadilan semakin menjauh. Apalagi hingga detik ini pengusutan Tragedi Kanjuruhan berjalan lambat.
Akan menjadi sesuatu yang sangat buruk jika mengganti dan menghapus CCTV menjadi "pola kebiasaan" polisi saat terjadi peristiwa yang melibatkan anggotanya.
Setidaknya kita sudah menyaksikan pola tersebut berdampak besar pada kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo. Untuk memuluskan skenarionya, Ferdy Sambo memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk mengganti dan merusak rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.