Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hoaks, Mustofa Nahra, dan Sisi Lemah Jokowi

28 Mei 2019   08:40 Diperbarui: 28 Mei 2019   09:58 3968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masyarakat, pemerintah, dan aparat tidak boleh bersikap santai dan terus membiarkan para pengabdi hoaks merajalela (dok. pri).

Salah satu mesin hoaks dan ujaran kebencian paling produktif, Mustofa Nahrawardaya, baru saja diringkus polisi pada Minggu (26/5/2019). Banyak yang mengapresiasi secara positif penangkapan itu. Namun, tak sedikit pula yang mengkritisi penangkapannya. Bukan menolak, tapi menganggap tindakan tegas kepadanya semestinya sudah dilakukan sejak lama. 

Lewat media sosial entah sudah berapa kali MN melontarkan berita bohong ke hadapan kita selama ini. MN juga kerap menyisipkan agitasi dan ujaran kebencian dalam hoaks-hoaks yang dimuntahkannya. Maka bila "curriculum vitae" media sosialnya dibedah, barangkali akan dijumpai sebuah rangkuman karya lengkap berbagai jenis hoaks, ujaran kebencian, dan propaganda.

Hebatnya, meski jejak onarnya tidak sedikit, tapi selama itu pula ia tak terjerat hukum. Pembiaran terhadap sepak terjangnya membuatnya semakin leluasa beraksi. Bahkan, ia lolos sebagai calon anggota legislatif walau gagal terpilih. 

Secara menakjubkan dalam beberapa kejadian MN juga tampil di TV sebagai narasumber multilatenta. Ia bisa berbaju sebagai pengamat terorisme, analis politik, pakar media sosial, dan sebagainya. Patut dipertanyakan pula apa agenda stasiun TV yang kerap memberinya panggung.

Bisnis Hoaks

Penangkapan MN hanyalah bagian kecil dari realita bahwa sekarang kita bernafas dalam lingkup udara yang semakin hari semakin tercemar oleh polutan baru bernama hoaks. Hoaks begitu masif dan pekat melingkupi ruang-ruang kehidupan kita saat ini.

Mencermati tumbuh suburnya hoaks di tengah masyarakat selama beberapa tahun terakhir juga terlihat bahwa persoalan hoaks tidak sekadar transmisi kebohongan yang biasa-biasa saja. Fenomena hoaks di Indonesia telah menampilkan realita lain bahwa berita bohong adalah komoditas yang memiliki nilai jual.

Terungkapnya jaringan Saracen beberapa waktu lalu dengan jelas memperlihatkan adanya bisnis jual beli hoaks. Jaringan penyedia hoaks yang terdiri dari produsen, perantara, buzzer, dan penyebar, ibarat pabrik yang memproduksi aneka jenis hoaks sesuai kebutuhan pembeli atau pengguna.

Berbagai macam paket hoaks tersedia menurut tujuan atau sasarannya. Setiap paket hoaks memiliki tarif tertentu. Tentu saja semakin keji dan semakin luas dampaknya, harga paketnya semakin mahal. 

Rahma Sugiharti, pengajar S-3 dari FISIP Universitas Airlangga, dalam artikelnya di Harian Kompas (29 Agustus 2017) menduga kuat bahwa selain Saracen masih ada kelompok lain yang menjalankan bisnis hoaks. Kelompok ini menjadikan hoaks sebagai sumber uang dengan memanfaatkan euforia media sosial serta situasi terkini seputar politik dan lain sebagainya. Sementara itu, peneliti senior CSIS, J Kristiadi memunculkan istilah "hoaks transaksional" yang mungkin di dalamnya termasuk bisnis jual beli hoaks.

Pragmatisme penyedia bisnis hoaks bertemu dengan kepentingan pihak-pihak yang memiliki agenda tertentu. Hasilnya adalah hoaks yang semakin masif dan ganas. Hoaks-hoaks baru terus diproduksi. Sedangkan hoaks lama dikemas ulang dan disebarkan lagi dengan daya transmisi yang diperkuat.

Pemerintah Lemah

Meski jaringan dan rantai komodifikasi hoaks teramat rapi, tapi tetap bisa dilacak dengan menganalisis sumber hoaks, konteks situasi, dan pihak-pihak yang paling mungkin diuntungkan dari penyebarannya. Banyak pula akun media sosial yang secara terang-terangan terus menayangkan hoaks. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun