Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Koruptor Itu Kafir

19 Maret 2019   13:15 Diperbarui: 19 Maret 2019   14:13 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolaborasi pemikiran Muhammadiyah dan NU (dok. pri).

Korupsi dalam Islam

Meski istilah "korupsi" merupakan kosakata modern,  khazanah pengetahuan Islam mencakup juga unsur-unsur praktik korupsi dan berbagai bentuk perbuatan yang setara dengan perilaku korup. Dalam buku "Koruptor Itu Kafir" disebutkan beberapa konsep tentang korupsi, antara lain adalah risywah, ghulul, khiyanah, dan sariqah.

Politisi, sebagian di antaranya adalah ketua partai Islam, menjadi pelaku kejahatan korupsi (grafik: katadata.co.id).
Politisi, sebagian di antaranya adalah ketua partai Islam, menjadi pelaku kejahatan korupsi (grafik: katadata.co.id).
Risywah secara terminologis adalah memberikan harta, hadiah, atau sejenisnya dengan tujuan untuk mendapatkan hak pihak lain atau membatalkan hak milik pihak lain.  Risywah juga berarti pemberian hadiah untuk menyegerakan suatu urusan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Risywah sepadan dengan praktik "sogok" atau "suap". 

Ada yang berpandangan bahwa risywah diperbolehkan selama tidak merugikan pihak lain. Namun, pendapat ini ditolak mengingat risywah adalah perbuatan yang merusak tata nilai dan dilaknat oleh Allah.

Ghulul bermakna penghianatan terhadap amanah. Termasuk praktik ghulul adalah mengambil, menggelapkan, dan menyembunyikan harta yang bukan haknya ke dalam harta miliknya. Dalam hadis Rasulullah menjabarkan ghulul sebagai perbuatan mengambil sesuatu atau penghasilan di luar gaji yang telah ditetapkan.

Ghulul diharamkan karena selain merupakan penghianatan terhadap amanah (dalam hal ini mirip dengan khiyanah), juga bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan orang lain. Ghulul dilarang oleh agama karena melawan hukum sekaligus merusak moral masyarakat. Konsep lain yang menerangkan ekspresi korupsi adalah sariqah, yaitu mencuri atau mengambil harta pihak lain secara sembunyi-sembunyi tanpa ada pemberian amanat atasnya. 

Ditegaskan pula bahwa pelaku korupsi bisa diganjar dengan hukuman penjara, potong tangan, hingga hukuman mati tergantung berat kejahatan dan dampak korupsi yang ditimbulkannya.

Membenahi Umat

Suka tidak suka harus diakui bahwa korupsi di Indonesia bukan lagi fenomena personal, melainkan telah mewujud sebagai masalah struktural dan kultural yang serius. Fakta ini perlu menjadi perhatian bersama.

Muhammadiyah dan NU menekankan pentingnya pembenahan dalam diri umat sebagai salah satu hal yang penting dalam pemberantasan korupsi. Perhatian ini tak lepas dari kenyataan bahwa tidak sedikit koruptor yang beragama Islam serta banyak pula orang Islam yang menganggap korupsi sebagai suatu kewajaran atau hanya dosa yang sepele. 

Kolaborasi pemikiran Muhammadiyah dan NU (dok. pri).
Kolaborasi pemikiran Muhammadiyah dan NU (dok. pri).
Oleh karena itu, perlu dibangkitkan pengetahuan dan kesadaran bersama bahwa korupsi adalah dosa besar karena memicu kerusakan moral, lingkungan, dan sektor-sektor kehidupan lainnya. Masyarakat perlu mengucilkan koruptor, membuat malu mereka, serta tidak memberi ruang kepada koruptor di berbagai sektor kehidupan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun