Korupsi dalam Islam
Meski istilah "korupsi" merupakan kosakata modern, Â khazanah pengetahuan Islam mencakup juga unsur-unsur praktik korupsi dan berbagai bentuk perbuatan yang setara dengan perilaku korup. Dalam buku "Koruptor Itu Kafir" disebutkan beberapa konsep tentang korupsi, antara lain adalah risywah, ghulul, khiyanah, dan sariqah.
![Politisi, sebagian di antaranya adalah ketua partai Islam, menjadi pelaku kejahatan korupsi (grafik: katadata.co.id).](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/03/19/jepretan-layar-2019-03-19-pada-07-47-14-5c9087447a6d881bf2740c04.png?t=o&v=555)
Ada yang berpandangan bahwa risywah diperbolehkan selama tidak merugikan pihak lain. Namun, pendapat ini ditolak mengingat risywah adalah perbuatan yang merusak tata nilai dan dilaknat oleh Allah.
Ghulul bermakna penghianatan terhadap amanah. Termasuk praktik ghulul adalah mengambil, menggelapkan, dan menyembunyikan harta yang bukan haknya ke dalam harta miliknya. Dalam hadis Rasulullah menjabarkan ghulul sebagai perbuatan mengambil sesuatu atau penghasilan di luar gaji yang telah ditetapkan.
Ghulul diharamkan karena selain merupakan penghianatan terhadap amanah (dalam hal ini mirip dengan khiyanah), juga bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan orang lain. Ghulul dilarang oleh agama karena melawan hukum sekaligus merusak moral masyarakat. Konsep lain yang menerangkan ekspresi korupsi adalah sariqah, yaitu mencuri atau mengambil harta pihak lain secara sembunyi-sembunyi tanpa ada pemberian amanat atasnya.Â
Ditegaskan pula bahwa pelaku korupsi bisa diganjar dengan hukuman penjara, potong tangan, hingga hukuman mati tergantung berat kejahatan dan dampak korupsi yang ditimbulkannya.
Membenahi Umat
Suka tidak suka harus diakui bahwa korupsi di Indonesia bukan lagi fenomena personal, melainkan telah mewujud sebagai masalah struktural dan kultural yang serius. Fakta ini perlu menjadi perhatian bersama.
Muhammadiyah dan NU menekankan pentingnya pembenahan dalam diri umat sebagai salah satu hal yang penting dalam pemberantasan korupsi. Perhatian ini tak lepas dari kenyataan bahwa tidak sedikit koruptor yang beragama Islam serta banyak pula orang Islam yang menganggap korupsi sebagai suatu kewajaran atau hanya dosa yang sepele.Â
![Kolaborasi pemikiran Muhammadiyah dan NU (dok. pri).](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/03/19/koruptor2-5c9087fc3ba7f70904611b22.jpg?t=o&v=555)