Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Melindungi Saksi dan Korban, Kebutuhan untuk Memajukan Keadilan

21 November 2018   22:14 Diperbarui: 21 November 2018   22:18 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, kebutuhan untuk memajukan keadilan (LPSK.go.id).

Mengingat tingginya kekhawatiran masyarakat jika menjadi harus melapor sebagai saksi maupun korban, LPSK juga harus lebih rajin memperkenalkan diri kepada masyarakat dan meyakinkan masyarakat bahwa ada lembaga negara yang siap memberikan perlindungan dari ancaman, diskriminasi, maupun viktimisasi lanjutan.

Ketiga, LPSK perlu membangun jaringan pendukung korban di masyarakat. Misalnya melalui komunitas atau kelompok relawan di lingkungan perguruan tinggi. Kasus Agni setidaknya menjadi peringatan akan pentingnya keberadaan relawan-relawan di tingkat komunitas yang siap mendukung perlindungan terhadap korban dan saksi tindak kejahatan.

Jaringan relawan di perguruan tinggi dibutuhkan karena pelecehan seksual kerap terjadi di institusi pendidikan atau melibatkan orang-orang dalam relasi institusi pendidikan. 

Relawan terlatih di komunitas lokal diharapkan bisa memberi pendampingan yang bersifat segera kepada saksi dan korban, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang cara mengakses layanan LPSK. Kemampuan yang dimiliki relawan juga bisa mendukung perluasan ruang lingkup pelayanan LPSK, yaitu memberikan perlindungan dalam aspek hukum, sekaligus melayani pemulihan trauma dan psikosial.

Jaringan pendukung bisa diperkuat melalui kemitraan dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang memiliki program perlindungan saksi dan korban. Keberadaan jaringan yang kuat dan luas akan memudahkan LPSK menjangkau saksi dan korban di banyak tempat secara cepat sehingga potensi diskriminasi, kriminalisasi, maupun viktimisasi lanjutan dapat ditekan.

Keempat, meningkatkan sinergi dengan sesama lembaga negara karena akan sulit bagi LPSK jika bekerja hanya dengan mengandalkan sumber dayanya sendiri. Sementara ada lembaga-lembaga negara lain yang juga memiliki instrumen perlindungan saksi dan korban, seperti kepolisian.  

Koordinasi yang baik dan terobosan kebijakan yang melibatkan lembaga lain diharapkan bisa efektif mengatasi hambatan yang menghambat kinerja LPSK selama ini. Misalnya keterbatasan fasilitas dan sarana pendukung perlindungan saksi dan korban. Komunikasi antar lembaga negara juga penting untuk mewujudkan  integrasi pelayanan perlindungan bagi korban dan saksi. 

Dalam upaya memperluas perwakilan LPSK di daerah, sinergi dengan pemerintah daerah perlu dibangun. Dukungan APBD bisa menopang alokasi APBN sehingga program-program LPSK bisa berkelanjutan hingga ke daerah-daerah. 

***

Harapan kepada LPSK sangat tinggi karena lembaga ini merupakan representasi negara dalam melindungi saksi dan korban. Upaya penegakan hukum tidak cukup hanya berpusat pada pemberian efek jera bagi para pelaku, tapi juga harus bisa menjamin kepastian hak-hak mereka yang mengalami ketidakadilan.

Penguatan LPSK adalah sebuah kebutuhan sekaligus keniscayaan untuk memajukan keadilan di negara hukum seperti Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun