LPSK yang lahir pada era reformasi membawa pendekatan baru dalam pengungkapan kejahatan, yakni pendekatan hak asasi manusia (HAM) dengan orientasi pada kebutuhan saksi dan korban yang harus dilindungi. Pendekatan tersebut mendorong proses hukum berjalan lebih baik untuk memberikan keadilan.Â
Seperti diketahui secara umum vonis peradilan masih cenderung berkutat pada penghukuman pelaku. Hak-hak saksi dan korban, serta nasib mereka akibat dampak penderitaan jangka panjang kurang terakomodasi. Hak dan kondisi korban juga harus dipulihkan.
Di sisi lain tidak jarang hukuman pada pelaku kurang signifikan dibanding dengan penderitaan korban. Kesenjangan ini membuat keadilan seolah menjauhi saksi dan korban. Oleh karena itu, perlindungan oleh LPSK pada dasarnya merupakan upaya untuk lebih memajukan keadilan bagi saksi dan korban.
Lebih Optimal
Meski bukan lembaga penegak hukum, peran LPSK dibutuhkan untuk menunjang proses hukum dan peradilan. Namun, kiprah LPSK sebaiknya tidak perlu terlalu diagungkan sebagai kebaikan negara karena sudah menjadi kewajiban negara melakukan segala cara untuk memulihkan dan melindungi hak warganya.
Sejak memulai peran aktifnya melindungi saksi dan korban pada 2008 hingga kini, beberapa capaian telah dibuat LPSK. Sepanjang itu pula berbagai kendala dan tantangan dihadapi oleh LPSK.
Dalam kondisi demikian LPSK harus tetap bisa maksimal menjalankan tugasnya, peran, dan fungsinya. Ke depan ada beberapa upaya yang perlu dilakukan agar LPSK semakin optimal dalam memajukan keadilan bagi saksi dan korban.
Pertama, adanya kebutuhan untuk melakukan penguatan layanan LPSK, peningkatan kapasitas SDM, dan peningkatan upaya perlindungan terhadap saksi dan korban membutuhkan dukungan politik anggaran yang baik. Selama ini alokasi anggaran untuk LPSK masih terlalu kecil.
Pemerintah harus serius memperhatikan masalah ini. Apalagi dari tahun ke tahun permohonan perlindungan saksi dan korban terus meningkat. Oleh karena itu, hubungan dan koordinasi antara LPSK dengan pemerintah wajib ditingkatkan, terutama untuk mengevaluasi politik anggaran agar sesuai dengan kebutuhan LPSK.
Masyarakat perlu didorong untuk mau melapor dan menjadi saksi. Kesadaran ini sangat signifikan untuk memperkuat pembuktian dan penuntutan dalam membuka tabir kejahatan. Dengan demikian akan semakin terbuka peluang dihasilkannya vonis yang berkeadilan.