Daya racun limbah pertambangan emas tradisional sangat berbahaya. Merkuri yang terkandung di dalamnya mudah terserap dan terakumulasi pada perairan, tanah, maupun tubuh makhluk hidup.
Jika kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin, maka pemerintah daerah dan aparat harus segera menutupnya. Selanjutnya pemerintah daerah perlu memfasilitasi para petambang emas tradisional untuk mendapatkan mata pencaharian baru dengan bekal pelatihan keterampilan. Perkebunan dan sektor wisata pantai di Ratatotok terlihat cukup potensial untuk dikembangkan.
Namun, jika pertambangan emas tradisional tersebut direstui maka pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat, khususnya terkait penggunaan bahan kimia berbahaya. Pemerintah daerah harus memastikan tersedianya fasilitas penanganan dan pengendalian limbah yang aman. Para petambang juga harus dibina agar mematuhi peraturan lingkungan, seperti tidak menebang pohon di hutan dan dilarang membuka lahan untuk pertambangan baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H