b. Pemetaan area risiko
Pemetaan area berisiko merupakan hasil identifikasi bahaya dan penilaian risiko pada area yang berisiko terhadap kemungkinan kecelakaan dan gangguan keamanan di Rumah Sakit
c. Upaya Pengendalian
Upaya pengendalian keselamatan dan keamanan di rumah sakit merupakan tindakan pencegahan terhadap risiko kecelakaan dan gangguan keamanan yang ada di rumah sakit.
c. Pelayanan Kesehatan kerja
Kegiatan pelayanan Kesehatan kerja di Rumah Sakit dilakukan secara Komphrensif melalui kegiatan yang bersifat Promotif, Preventif, Kuratif, dan Rehabilitatif.
d. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek  K3RS
Upaya meminimalkan risiko penggunaan B3 terhadap sumber daya manusia rumah sakit, pendamping pasien, pengunjung maupun lingkungan rumah sakit.
B3 adalah zat, energi, komponen, atau jumlah, baik secara langsung maupun tidak langsung dapt menyebabkan Kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mencemarkan / merusak lingkungan hidup disekitarnya.