Mohon tunggu...
Wardha Nuzula
Wardha Nuzula Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Tenaga Administrasi Rumah Sakit dalam Bidang Manajemen K3RS

30 Juni 2024   09:30 Diperbarui: 30 Juni 2024   09:31 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : SAFETYSIGN.CO.ID 

Rumah sakit merupakan tempat bekerja yang memiliki banyak sekali hal yang berpotensi menimbulkan bahaya yang dapat berdampak maupun berisiko terhadap K3. Risiko tersebut tidak hanya dapat terjadi pada pelaku langsung saat bekerja di rumah sakit tetapi dapat juga terjadi pada pasien, bahkan pengunjung maupun Masyarakat yang ada di lingkungan sekitar rumah sakit.

Menurut WHO, pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah  untuk  meningkatkan dan memelihara tingkat kesehatan fisik, mental dan sosial  pekerja pada semua jenis pekerjaan dan untuk mencegah timbulnya masalah kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi kerja sasaran.

Sistem Manajemen K3RS, adalah bagian dari manajemen Rumah Sakit secara keseluruhan dalam rangka pengenalian resiko yang berkaitan dengan aktifitas proses kerja di Rumah sakit guna terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman bagi SDM RS. Sistem manajemen K3RS meliputi kegiatan penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksaan rencana, pemantauan dan evaluasi kerja, peninjauan serta peningkatan kinerja K3RS. Pelaksanaan kegiatan K3RS meliputi :

a. Manajemen Risiko K3RS

Manajemen risiko K3RS wajib dilaksanakan secara menyuluruh di rumah sakit untuk meminimalkan risiko sehingga tidak menimbulkan efek buruk terhadap keselamatan dan kesehatan SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, dan pengunjung. Tahap kegiatan manajemen risiko yang dapat dikembangkan di rumah sakit meliputi :

Sumber : Dr. Galih Endradita M 
Sumber : Dr. Galih Endradita M 
b) Keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit

Sumber : Kemenkes
Sumber : Kemenkes
    

Kegiatan dalam pelaksanaan keselamatan dan keamanan di rumah sakit meliputi

a. Identifikasi dan penilaian risiko:

Pelaksanaan kegiatan identifikasi dan penilaian risiko dilakukan dengan cara inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja di Rumah Sakit secara rutin dan terjadwal.

b. Pemetaan area risiko

Pemetaan area berisiko merupakan hasil identifikasi bahaya dan penilaian risiko pada area yang berisiko terhadap kemungkinan kecelakaan dan gangguan keamanan di Rumah Sakit

c. Upaya Pengendalian

Upaya pengendalian keselamatan dan keamanan di rumah sakit merupakan tindakan pencegahan terhadap risiko kecelakaan dan gangguan keamanan yang ada di rumah sakit.

c. Pelayanan Kesehatan kerja

Kegiatan pelayanan Kesehatan kerja di Rumah Sakit dilakukan secara Komphrensif melalui kegiatan yang bersifat Promotif, Preventif, Kuratif, dan Rehabilitatif.

Sumber : (Promotif : Ditjen Kesmas-Puskesmas Gempol Kabupaten Cirebon)(Preventif : BadanPOM Denpasar)(Kuratif : Fakultas Ilmu Kesehatan-Universitas Al
Sumber : (Promotif : Ditjen Kesmas-Puskesmas Gempol Kabupaten Cirebon)(Preventif : BadanPOM Denpasar)(Kuratif : Fakultas Ilmu Kesehatan-Universitas Al

d. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek  K3RS

Upaya meminimalkan risiko penggunaan B3 terhadap sumber daya manusia rumah sakit, pendamping pasien, pengunjung maupun lingkungan rumah sakit.

B3 adalah zat, energi, komponen, atau jumlah, baik secara langsung maupun tidak langsung dapt menyebabkan Kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mencemarkan / merusak lingkungan hidup disekitarnya.

Sumber : Noviaji Joko Priono 
Sumber : Noviaji Joko Priono 

e. Pencegahan dan pengendalian kebakaran di Rumah Sakit

Kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran di rumah sakit bertujuan untuk memastikan SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping, pasien, pengunjung, dan sumber daya rumah sakit aman dari bahaya api, asap, dan bahaya lainnya.

Pencegahan dan pengendalian kebakaran yang dilakukan di rumah sakit meliputi:

  • a. Identifikasi area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan,
  • b. Pemetaan area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan,
  • c. Pengurangan risiko bahaya kebakaran dan ledakan
  • d. Pengendalian kebakaran, dan
  • e. Simulasi kebakaran (code red)

Standart fasilitas K3RS yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit dalam rangka meningkatkan kinerja K3RS untuk mencegah terjadinya kebakaran, yaitu:

  • Fasilitas Alat Hydrant
  • Fasilitas APAR
  • Alat springkle
  • Alat fire alam
  • Titik kumpul, dll

f. Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana 

Kesiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana di rumah sakit bertujuan untuk meminimilkan dampak terjadinya kejadian akibat kondisi darurat dan bencana yang dapat menimbulkan kerugian fisik, material, dan jiwa, mengganggu operasional, serta menyebabkan kerusakan lingkungan atau mengancam finansial dan cirtra Rumah Sakit.

Kegiatan yang dilaksanakan terkait dengan kesiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana di rumah sakit meliputi :

a. identifikasi risiko darurat atau bencana

b. penilaian analisis risiko kerentanan bencana

c. pemetaan risiko kondisi darurat atau bencana

d.pengendalian kondisi darurat atau bencana

e. simulasi kondisi darurat atau bencana

Tenaga administrasi rumah sakit mempunyai peranan penting dalam mendukung penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3RS) rumah sakit. Peran pentingnya adalah:

1. Edukasi dan Sosialisasi :

- Menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang K3RS kepada seluruh staf rumah sakit, baik staf medis maupun non medis, pasien, dan pengunjung.

- Memastikan semua pihak memahami kebijakan, praktik, dan prosedur K3RS yang berlaku di rumah sakit.

- K3RS Membuat materi edukasi dan menempatkannya pada lokasi strategis seperti ruang tunggu, ruang perawatan, dan area kerja.

2. Dokumentasi dan Pelaporan :

- Melakukan pendokumentasian terkait pelaksanaan K3RS seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan hasil pemeriksaan kesehatan akibat kerja.

- Membuat laporan berkala K3RS untuk manajemen rumah sakit.

- Dukungan untuk investigasi dan analisis kecelakaan dan penyakit industri.

3. Implementasi dan Pengendalian :

- Dukungan pelaksanaan program K3RS, seperti Pelatihan K3, Pemeriksaan Kesehatan Kerja, dan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).

- Memantau dan mengendalikan potensi bahaya di lingkungan kerja rumah sakit.

4. Komunikasi dan Koordinasi :

- Mempermudah komunikasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan K3RS.

- Membantu menyelesaikan permasalahan K3RS yang timbul di lingkungan kerja rumah sakit.

5. Penunjang Administratif :

- Mengelola data dan informasi terkait K3RS

- Mendukung pelaksanaan kegiatan K3RS seperti seminar, workshop, dan simulasi.

Contoh peranan staf administrasi rumah sakit dalam K3RS:

- Menyiapkan bahan-bahan K3RS seperti brosur, poster, dan booklet.

- Membantu pendaftaran dan koordinasi peserta pelatihan K3.

- Mengumpulkan data dan melaporkan penggunaan APD.

- Memantau dan melaporkan potensi bahaya di lingkungan kerja, seperti Contoh: kebocoran gas, kerusakan peralatan, bahaya terjatuh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun