Pada UMKM, pemerintah memberikan penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit perbankan, subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (Umi), penjaminan modal kerja sampai Rp. 10 miliar dan pemberian intensif pajak, contohnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) yang ditanggung oleh pemerintah. Kemudian pada korporasi, pemerintah memberikan intensif pajak yaitu bebas PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25, pengembalian pendahuluan PPN dan menempatkan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturasi debitur. Pemerintah juga memberikan penjaminan modal kerja untuk korporasi yang strategis, prioritas, dan padat karya.
      Kembali lagi pada kebijakan new normal serta pelonggaran PSBB sebelumnya, sudah banyak masyarakat yang kembali bekerja mencari nafkah. Sektor usaha yang sebelumnya banyak yang tutup, sudah ada beberapa yang kembali buka dan memperkerjakan pegawainya lagi di tempat kerja. Pemerintah juga sudah membuat aturan jam kerja selama new normal. Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 14 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Pusat Penanggulangan COVID-19, tertera aturan jam kerja pegawai dalam kondisi adaptasi new normal. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa jam masuk kerja pegawai menjadi dua gelombang. Untuk gelombang pertama, jam masuk kerja pegawai di seluruh institusi, baik pemerintahan, BUMN, maupun swasta, adalah pukul 07:00-07:30 WIB sampai 15:00-15:30 WIB. Dan untuk gelombang kedua, mulai dari pukul 10:00-10:30 WIB sampai 18:00-18:30 WIB.
Pembagian jam masuk kerja pegawai ini tidak melonggarkan untuk selalu taat pada protokol kesehatan serta tidak menghilangkan kebijakan untuk bekerja di rumah (work from home) untuk semua pegawai. Kebijakan untuk bekerja di rumah yang sudah ditetapkan di setiap institusi masih bisa dijalankan, khususnya untuk pegawai yang berisiko tinggi. Menurut publikasi dari situs Kementrian Kesehatan (Kemkes), menyebutkan bahwa pegawai yang berisiko tinggi adalah pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid, pegawai dengan hipertensi, pegawai dengan diabetes, dan pegawai dengan kelainan peru obstruksi menahun. Dengan demikian, kebijakan untuk berkerja di rumah masih tetap berlaku untuk pegawai yang berisiko tinggi tersebut.
      Pemerintah juga sudah membolehkan pekerja berusia 45 tahun ke bawah di 11 sektor untuk kembali beraktivitas. Yang dimaksud dari 11 sektor ini adalah sektor kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, dan kebutuhan sehari-hari. Walaupun tidak disebutkan bahwa kelompok usia 45 tahun ke bawah tidak termasuk ke dalam kelompok yang rentan, namun beraktivitas di ruang publik pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini memunculkan berbagai kekhawatiran. Maka dari itu, perlu diterapkannya pola kerja baru yang sudah dipersiapkan dengan matang, contohnya seperti jam kerja yang sudah diatur oleh pemerintah. Selain itu, ada beberapa panduan pelaksanaan pola kerja baru di masa pandemi COVID-19, yaitu sebagai berikut:
- Skrining Skrining warga berusia 45 tahun ke bawah.
- Skrining riwayat dan kondisi kesehatan Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, daya tahan tubuh lemah atau menurun tidak disarankan untuk masuk atau bekerja.
- Skrining zona lokasi tempat tinggal Identifikasi zona tempat tinggal karyawan. Karyawan dengan zona merah harus disiapkan dan disarankan bekerja di lokasi kantor dekat tempat tinggalnya.
- Pemeriksaan fisik Karyawan yang lolos pada skrining di atas dilakukan pemeriksaan fisik dan anamnesa riwayat gejala saat ini dan riwayat kontak.
- Tes Covid-19 Selanjutnya lakukan tes Covid-19. Tes disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.
- Diberi identitas Karyawan yang telah lolos tahapan skrining perlu diberikan identitas seperti status green di kartu pegawai.
- Proses skrining bersifat kontinu dan berkala Monitoring harian meliputi suhu, gejala kesehatan harian, dan update riwayat kontak Monitoring bulanan meliputi PCR atau rapid tes lain sesuai rekomendasi WHO, dilakukan secara sampling.
- Aturan pola kerja baru yang mengadopsi upaya pencegahan Covid-19 Pekerja diwajibkan menggunakan masker, pengecekan suhu, pengaturan jarak di lift, ekskalator, ruang kerja, dan ruang meeting. Penyiapan hand sanitizer pada beberapa titik dan ruang kerja.
- Pemasangan informasi pencegahan Perlu untuk melakukan pemasanggan informasi pencegahan Covid-19 seperti di lift, ekskalator, toilet ruang kerja, ruang makan karyawan, dan ruang meeting.
- Menjaga kebersihan Menjaga kebersihan fasilitas kantor dengan disinfektan setiap hari.
- Pilihan moda transportasi karyawan Disarankan kendaraan pribadi atau kendaraan dinas atau bus untuk memfasilitasi antar jemput karyawan. Dapat juga dilakukan opsi dapat bekerja di zona dekat tempat tinggal.
- Larangan berkumpul Harus diterapkan larangan berkumpul lebih dari lima orang.
- Melarang ke luar kota dan luar negeri Melarang pekerja untuk bepergian ke luar kota atau luar negeri kecuali hal yang sangat urgent dengan kriteria yang sudah ditentukan.
Referensi:
Tips Bekerja di Kantor Selama Pandemi COVID-19 & Kondisi New Normal. Diakses pada 29 Juni 2020.
Harus Kembali Bekerja di Tengah Pandemi Corona? Terapkan Panduan Ini!. Diakses pada 29 Juni 2020.
Ekonomi Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19 Potret dan Strategi Pemulihan 2020-2021. Diakses pada 29 Juni 2020.
Kebiasaan Menjalankan New Normal Saat Pandemi Corona Belum Mereda. Diakses pada 29 Juni 2020.
Inilah 5M Untuk Pencegahan Covid-19 dan Bedanya Dengan 3M Serta 3T. Diakses pada 29 Juni 2020.
PERAN SEKTOR SWASTA DALAM RESPON TERHADAP COVID-19: STUDI KASUS DI YOGYAKARTA. Diakses pada 29 Juni 2020.