karena, Iman menjadi pertimbangan utama dalam memilih pasangan.
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ
“Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman.”
Tafsir ayat ini menuju kepada wali wanita untuk tidak menikahkan anak perempuannya kepada laki-laki non-muslim.
mengapa menuju kepada wali? karena pernikahan jika tidak ada wali maka menjadi tidak sah.
dalam fikih bukan hanya tidak sah, namun pernikahannya itu tidak ada nasab, dan dianggap hubungan suami-istri itu menjadi zina.
وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ
“Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.”
Hikmah ayat diatas menjelaskan,
bahwa Iman tidak boleh dikorbankan, semua yang mengagumkan tidak lamggeng, muslimah (perempuan) akan berada dalam kehinaan, khawatir muslimah akan pindah ke agama suami, dan sulit hidup rukun (karena perbedaan).
اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!